Saksi Kubu Jokowi: Pernyataan Kecurangan Bagian Demokrasi Adalah Antisipasi
Dalam sidang lanjutan MK hari ini, saksi dari tim kuasa hukum TKN Jokowi-Maruf, Anas Nashikin mengatakan, dirinya adalah pemateri dari tema 'Kecurangan dalam Demokrasi' pada acara training of trainer atau pelatihan yang diadakan Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Saksi dari tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Hairul Anas Suadi dalam kesaksiannya di sidang sengketa pemilihan presiden di MK, Kamis (20/6), menyatakan TKN memberi materi 'kecurangan bagian dari demokrasi'.
Dalam sidang lanjutan MK hari ini, saksi dari tim kuasa hukum TKN Jokowi-Maruf, Anas Nashikin mengatakan, dirinya adalah pemateri dari tema 'Kecurangan dalam Demokrasi' pada acara training of trainer atau pelatihan yang diadakan Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Apa yang diubah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang. “Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,” kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Apa yang diputuskan Mahkamah Konstitusi mengenai gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
"Ya itu bagian materi di sesi saya," katanya, Jumat (21/6).
Hakim majelis Manahan Sitompul lantas bertanya, apakah maksud materi itu untuk mengajak berbuat curang. Anas menjawab maksud materi itu untuk mengantisipasi kecurangan.
"Itu supaya menarik perhatian. Kecurangan itu sesuatu niscaya. Tidak menuduh siapa pun. Karena itu kita perlu antisipasi kecurangan pda pemilu. Keadaan yang perlu diantisipasi," jelas Anas.
Sebelumya diketahui, Hairul Anas yang merupakan caleg dari Partai Bulan Bintang (PBB) mengaku pernah mengikuti training of trainer atau pelatihan yang diadakan Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Menurut Anas, salah satu materi yang disebutkan Moeldoko adalah istilah kecurangan bagian dari demokrasi. "Lebih cenderung mengatakan bahwa kecurangan adalah suatu kewajaran," tutup Anas.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Bambang Widjojanto Sebut Hakim Arief Hidayat Tidak Profesional
Keterangan Berubah-ubah Terkait Slide Moeldoko, Saksi Jokowi Ditegur Hakim
Tim Jokowi Hadirkan Dua Saksi dan Dua Ahli di Sidang Sengketa Pilpres
Kubu BPN soal Saksi Sebut Rekapitulasi Nasional Akrab: Bukan Berarti Sepaham
Saksi Kubu Jokowi Dicecar Soal Cuti sebagai TA DPR di Sidang MK
Saksi Kubu Jokowi Sebut Rekapitulasi Pilpres 2019 di Papua Tidak Makan Waktu