Saksi kunci kasus e-KTP Johannes Marliem meninggal dunia di AS
Saksi kunci kasus mega korupsi e-KTP, Johannes Marliem meninggal dunia di di Los Angeles (LA), Amerika Serikat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mendapat kabar tersebut.
Saksi kunci kasus mega korupsi e-KTP, Johannes Marliem meninggal dunia di di Los Angeles (LA), Amerika Serikat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mendapat kabar tersebut.
"Di Los Angeles (meninggalnya). Kami belum dapat info rinci," kata Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, Jumat (11/8).
Dia menjamin pengusutan e-KTP tidak terganggu. "Dalam konteks penanganan perkara kasus e-KTP penyidikan sudah kuat. Itu adalah otoritas penegak hukum setempat," tuturnya.
Johannes merupakan penyedia produk automated finger print identification system (AFIS) merek L-1, yang nantinya digunakan dalam proyek e-KTP. Dia membiayai staf pusat teknologi informasi dan komunikasi BPPT, Tri Sampurno, ke Florida.
Selama ikut serta seminar di Florida selama 7 hari, Tri dan Husni, salah satu staf BPPT lainnya, mendapat uang USD 20.000. Uang tersebut, imbuhnya, diberikan Johannes melalui perantara sesaat sebelum keduanya melakukan check in. Merasa tidak berhak mendapat uang tersebut, uang pemberian Johannes langsung diserahkam ke Husni Fahmi di dalam pesawat.
Pemberian uang tersebut merupakan bagian dari USD 20.000 yang diberikan Johannes Marliem. Dalam surat dakwaan milik Irman dan Sugiharto, sejumlah pengusaha yang tergabung dalam tim konsorsium melakukan beberapa pertemuan di ruko Graha Mas Fatmawati Blok B 33-35 milik Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dalam pertemuan tersebut diduga kuat sudah ada skema konsorsium yang akan dimenangkan, di mana konsorsium tersebut merupakan bawaan Andi Narogong.
Setidaknya ada tiga konsorsium yang dibentuk secara 'sengaja' oleh Andi yakni Konsorsium PNRI, Konsorsium Astragraphia, dan Konsorsium Murakabi. Untuk konsorsium Murakabi terdapat PT Java Trade yang masuk dalam anggota.
Direktur PT Java Trade, Johannes Marliem pun kemudian menawarkan Johannes Richard Tanjaya untuk membuat spesifikasi teknis agar nantinya AFIS menggunakan produk L-1.