Saksi Sebut Suasana Rumah Sambo Tegang usai Brigadir J Dibunuh: Seperti Ada Teroris
Sekadar informasi, mengacu dakwaan, peran Munafri dan Tomser dalam perkara ini adalah menemani AKP Irfan Widyanto untuk mengambil DVR CCTV di pos satpam.
M Munafri Bahtiar, anak buah terdakwa AKP Irfan Widyanto bercerita bagaimana suasana di rumah dinas Ferdy Sambo seusai insiden penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal itu dia ungkap menjadi saksi untuk Irfan.
Munafri mengaku ada di rumah Sambo pada 8 Juli karena diminta Irfan untuk datang. Mulanya, dia tidak tahu telah terjadi penembakan di sana.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
"Awalnya kami datang itu kan ya mungkin dalam kebatinan saya jadi kami ke sana itu ada apa. Jadi kami ke sana itu dengan niat diperintah sama komandan saya datang," kata Munafri saat sidang perkara obstruction of justice atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria, di PM Jakarta Selatan, Kamis (27/10).
Dia datang bersama rekannya Tomser Kristianata. Tetapi hanya menunggu di luar rumah. Dia melihat banyak mobil dari Polres Metro Jakarta Selatan lalu lalang keluar masuk di rumah itu. Menurutnya, suasana saat itu menegangkan.
"Berjalannya waktu, kami lama jenuh menunggu di luar kami mulai resah ada apa sih di dalam kok banyak mobil keluar masuk orang pakaian dinas, pakaian preman, mobil Polres Jaksel saya lihat itu ada apa jadi sangat menegangkan itu saya lihat," katanya.
Dia sampai mengibaratkan suasana tegang hari itu seperti sedang menangani kasus teroris.
"Tapi saya merasa bertanya-tanya dalam hati ada apa ini sampai saya berdua sama Tomser. Ada apa ya di sini, mungkin ada teroris atau apa ya. Kita boleh masuk apa gimana ini, kok di luar aja nih. Jadi kami sadar mungkin ada peristiwa yang sangat menegangkan di dalam," ucapnya.
Sekadar informasi, mengacu dakwaan, peran Munafri dan Tomser dalam perkara ini adalah menemani AKP Irfan Widyanto untuk mengambil DVR CCTV di pos satpam.
Setelah diperiksa ternyata terdapat DVR yang aktif di pos satpam itu. Lantas diambil Irfan untuk kemudian mengontak seorang pemilik usaha CCTV, Tjong Djiu Fung alias Afung.
Dakwaan Obstruction Of Justice
Diketahui, Hendra dan Agus didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka disebut jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
"Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," demikian dakwaan JPU.
Atas tindakan itu, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
(mdk/lia)