Saksi: Suap terhadap Hakim Setyabudi diberikan bertahap
Total uang yang diserahkan setelah dihitung mencapai Rp 6,4 miliar.
Uang suap terhadap Hakim Setyabudi diberikan pejabat PNS Pemkot Bandung melalui anak buahnya. Saat itu, Herry Nurhayat selaku Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung menyerahkan uang itu kepada bendaharanya, Pupung Khadijah, untuk diserahkan kepada Toto Hutagalung melalui Asep Triana.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara Bansos Kota Bandung, di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Kamis (12/9). Pupung saat bersaksi mengaku telah beberapa kali menuliskan nominal uang suap.
Namun Pupung yang mengenakan baju hitam kerudung abu-abu motif merah itu tidak mengetahui maksud pemberian uang yang diberikan kepada Asep itu.
"Saya tidak tahu uang itu untuk apa, saya cuma didikte sama Pak Herry," kata Pupung menjawab pertanyaan Majelis Hakim yang dipimpin Nur Hakim.
Total uang yang diserahkan setelah dihitung mencapai Rp 6,4 miliar. Uang itu kali pertama diberikan Juli 2012 lalu di ruangan DPKAD. "Beberapa kali kalau yang Rp 20 juta lebih dari 10 kali, ada yang Rp 50 juta dan Rp 500 juta," ungkapnya.
Meski berapa jumlah yang diberikan tidak tahu pasti, JPU dalam sidang memerinci jumlah uang suap yang diberikan terdakwa. Dalam periode Juli 2012 sampai Maret 2013, uang diberikan secara bertahap. Juli Rp 465 juta, Agustus Rp 410 juta, September Rp 675 juta, Oktober Rp 615 juta, November Rp 350 juta, Desember Rp 1,55 miliar, Januari 2013 Rp 150 juta, Februari Rp 735 juta dan Maret Rp 1,5 miliar.
"Total keseluruhan sejumlah Rp 6,44 miliar," sebut JPU dari KPK dalam persidangan.
Dalam sidang tersebut, Jaksa menghadirkan enam saksi, yakni Pupung Khodijah Bendahara DPKAD Pemkot Bandung, Rahmawati, staf DPKAD Yayat, sopir pribadi Toto, Eko Hidayat Wicaksana ajudan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi, dan Adli ajudan Wali Kota Bandung Dada Rosada.
Hingga pukul 15.15 WIB, baru dua orang memberikan kesaksian yakni Pupung dan Rahmawati.