Saksi Ungkap Gaya Hidup Mewah Pinangki yang Beda dengan Jaksa Lain
"Ya, saya kalau ketemu Bu Pinangki makannya pun di Pacific Place. Makanya berbeda Pak," jawab Rahmat.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang Gratifikasi pengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM).
Agenda sidang kali ini yakni mendengarkan keterangan dua orang saksi yaitu Rahmat dan Djoko Soegiarto Tjandra yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (9/11).
-
Kapan Jokowi memanggil Kapolri dan Jaksa Agung? "Sudah saya panggil tadi," kata Presiden Jokowi saat diwawancarai di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (27/5).
-
Kenapa Jokowi panggil Kapolri dan Jaksa Agung? Pemanggilan tersebut, buntut insiden personel Datasemen Khusus Antiteror (Densus 88) dikabarkan menguntit Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
-
Siapa saja yang dekat dengan Jaka Tingkir? 2 Jaka udah punya akun Instagram sendiri, tapi jarang update. Umurnya sekarang 18 tahun. 3 Jaka, meskipun nggak ikutan ke dunia hiburan kayak om-om atau sepupunya, tapi gantengnya Jaka ini bisa jadi model nih. 4 Bisa dilihat di foto yang diunggahnya, Jaka sangat fotogenic. Nggak heran dia sering dapat pujian ganteng dari netizen. 5 Jaka emang demen banget sama olahraga, jadi gak heran deh badannya tinggi dan cakep! 6 Attila bangga banget punya anak-anak yang keren! Dia ngunggah foto ini pas lagi ngucapin ulang tahun ke-18 buat Jaka. 7 Jaka juga akrab sama anggota keluarga yang lain. Dia suka banget ikutan kumpul-kumpul dan foto-foto bareng mereka.
-
Kapan Hendarman Supandji menjabat sebagai Jaksa Agung? Hendarman Supandji menjabat sebagai Jaksa Agung pada periode 2007-2010.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
Dalam sidang tersebut, Rahmat menceritakan awal perkenalan dengan Pinangki pada Juni 2019. Saat itu, perkenalan antara keduanya itu untuk menangani soal bisnis kamera CCTV dan robotic di Kejaksaan Agung.
Selain itu, ia menilai soal gaya hidup Pinangki yang dinilainya berbeda dengan gaya hidup jaksa lainnya.
"Saya kenal di Juni-Juli 2019. Yang saya tahu Ibu Pinangki seorang jaksa. Tapi penampilannya, mobilnya Vellfire," kata Rahmat.
"Mobilnya mewah?" Tanya jaksa KMS Roni.
"Iya, yang saya tahu," jawab Rahmat.
Selain menilai dari kendaraan yang digunakan oleh Pinangki, Rahmat juga menyebut, gaya mewah atau penampilan Pinangki yang berbeda dengan Jaksa lain dilihat dari tas yang digunakannya.
"Berbeda sama jaksa lain. (Bedanya) penampilannya Ibu Pinangki, mengenakan tas dan segala macam berbeda pak," ujar Rahmat.
Kemudian, Jaksa pun mengkonfirmasi kembali terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Rahmat yang menyebut gaya hidup Pinangki glamor. Menurutnya, Rahmat menyimpulkan Pinangki glamor karena dari gaya hidupnya.
"Di BAP saudara katakan hidupnya glamor?" ucap jaksa.
"Ya, saya kalau ketemu Bu Pinangki makannya pun di Pacific Place. Makanya berbeda Pak," jawab Rahmat.
Kekayaan Pinangki
Diketahui, Kejaksaan Agung telah mencopot jabatan Jaksa Pinangki Sirna Malasari setelah terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil.
Hal ini setelah adanya foto dan video yang memperlihatkan pertemuan seorang jaksa perempuan bersama dengan Anita Kolopaking dan seorang laki-laki yang diduga terpidana Djoko Soegiarto Tjandra.
Sementara itu, jika melihat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam situs https://elhkpn.kpk.go.id/ milik Pinangki pada tahun 2018. Tercatat, total harta kekayaan miliknya itu sebanyak Rp6.838.500.000.
Jika dilihat dari LHKPN milik Pinangki, total uang tanah dan bangunan miliknya itu sebesar Rp6.008.500.000. Dari jumlah tersebut, Pinangki memiliki tanah dan bangunan seluas 364 m2/234m2 di Bogor, Jawa Barat dengan hasil sendiri sebesar Rp4.000.000.000.
Kemudian, tanah dan bangunan seluas 500 m2/360 m2 yang berada di Jakarta Barat dengan hasil sendiri sebesar Rp1.258.500.000. Selanjutnya, untuk tanah dan bangunan yang berada di Kota Bogor dengan luas 120 m2/72 m2 dengan hasil sendiri sebesar Rp750.000.000.
Sedangkan, untuk total kendaraan atau transportasi milik Pinangki sebesar Rp630.000.000. Dengan uang jumlah tersebut, Pinangki memiliki tiga buah mobil berbagai merk yakni Nissan Teana tahun 2010 dengan harga Rp120.000.000, Toyota Alphard tahun 2014 dengan harga Rp450.000.000 dan terakhir Daihatsu Xenia tahun 2013 dengan harga Rp60.000.000.
Selain itu, untuk Kas dan Setara Kas milik Pinangki sebesar Rp200.000.000. Sehingga, total harta kekayaan milik Pinangki berjumlah Rp6.838.500.000.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020, tunjangan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia berdasarkan kelas jabatan mulai dari 1 hingga 18.
Kelas Jabatan 1 : Rp2.531.250,00
Kelas Jabatan 2 : Rp2.708.250,00
Kelas Jabatan 3 : Rp2.898.000,00
Kelas Jabatan 4 : Rp2.985.000,00
Kelas Jabatan 5 : Rp3.134.250,00
Kelas Jabatan 6 : Rp3.510.400,00
Kelas Jabatan 7 : Rp3.915.950,00
Kelas Jabatan 8 : Rp4.595.150,00
Kelas Jabatan 9 : Rp5.079.200,00
Kelas Jabatan 10 : Rp5.979.200,00
Kelas Jabatan 11 : Rp8.757.600,00
Kelas Jabatan 12 : Rp9.896.000,00
Kelas Jabatan 13 : Rp10.936.000,00
Kelas Jabatan 14 : Rp17.064.000,00
Kelas Jabatan 15 : Rp19.280.000,00
Kelas Jabatan 16 : Rp27.577.500,00
Kelas Jabatan 17 : Rp33.240.000,00
Kelas Jabatan 18 : Rp38.226.000,00
Lalu, untuk gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk golongan I hingga IV yakni
Golongan Ia : Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Golongan Ib : Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Golongan Ic : Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Golongan Id : Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan IIa : Rp2.022.200 - Rp3.373.600
Golongan IIb : Rp2.208.400 - Rp3.516.300
Golongan IIc : Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Golongan IId : Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Golongan IIIa : Rp2.579.400 - Rp4.236.400
Golongan IIIb : Rp2.688.500 - Rp4.415.600
Golongan IIIc : Rp2.802.300 - Rp4.602.400
Golongan IIId : Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Golongan IVa : Rp3.044.300 - Rp5.000.000
Golongan IVb : Rp3.173.100 - Rp5.211.500
Golongan IVc : Rp3.307.300 - Rp5.431.900
Golongan IVd : Rp3.447.200 - Rp5.661.700
Golongan IVe : Rp3.593.100 - Rp5.901.200.
(mdk/rnd)