Salim Segaf kritik vonis 16 tahun untuk Luthfi Hasan
"Sikap pengacara banding, yang ditugaskan DPP banding, ya seperti itu," ujar Salim Segaf.
Anggota Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Salim Segaf Al-Jufri mengkritik vonis 16 tahun penjara yang dijatuhkan hakim Tipikor kepada mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. Dia menilai hukuman tersebut tidak adil karena Ahmad Fathanah mendapat vonis 14 tahun penjara atau lebih ringan dari Luthfi.
"Saya pikir begitu, yang menerima uangnya Fathanah, tangkap tangan juga Fathanah dia malah lebih ringan mungkin begitu ya," ujar Salim Segaf di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (10/12).
Menurutnya, otak di balik kasus penyuapan yang menyeret nama Luthfi itu adalah Fathanah. Sebab, suami Septy Sanustika lebih banyak bergerak, sekaligus orang yang pertama menerima uang sebelum sampai ke tangan Luthfi.
"Kalau menurut saya sih sama juga, terlalu berat juga karena si Fathanah sendiri yang memang otaknya semua bergerak di sana sini semua, bahkan menerima uang kan belum sampai ke LHI ya. Dia lebih ringan, tapi namanya pengadilan," keluhnya.
Sejauh ini, tim kuasa hukum Luthfi sendiri telah melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding. Sikap pengacara tersebut dilakukan berdasarkan arahan yang diberikan dari PKS.
"Sikap pengacara banding, yang ditugaskan DPP banding, ya seperti itu," pungkasnya.