Saling Lapor Polisi Terkait Polemik Ponpes Al-Zaytun
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan membentuk tim dalam mengusut kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan melaporkan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang ke Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama.
Laporan yang dilakukan oleh Ken ini teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.
-
Apa saja yang sedang diselidiki polisi terkait Panji Gumilang dan Al Zaytun? tujuan pemanggilan terhadap sejumlah pihak itu dalam rangka mendalami kasus dugaan TPPU Panji Gumilang. Termasuk terhadap pihak di luar Ponpes Al Zaytun.
-
Bagaimana KH Maimoen Zubair dan istrinya merintis Ponpes Putri Al-Anwar? Bahkan pada tahun 1977, KH Maimoen Zubair bersama istrinya, Nyai. Hj. Masthi’ah, merintis berdirinya ponpes Putri Al-Anwar dengan membangun musala di belakang rumah yang semula merupakan sebuah bangunan berdinding anyaman bambu.
-
Bagaimana tanggapan Kapolri terkait kasus yang menjerat Panji Gumilang? "Ya tentunya tahapan penyidikan kan sekarang sedang berjalan, untuk proses penyidikan tentunya kan membutuhkan kelengkapan alat bukti sesuai yang diatur oleh KUHAP, karena ada beberapa pasal yang masuk, yang tentunya kita harus dalami satu persatu," tutur Listyo kepada wartawan di Balai Sudirman, Jakarta, Jumat (21/7).
-
Kapan Alun-alun Puspa Wangi Indramayu diresmikan? Sebelumnya alun-alun ini diresmikan pada Jumat (9/2) lalu, setelah direnovasi sejak 19 Mei 2021.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
Panji Gumilang sebelumnya juga dilaporkan Forum Advokat Pembela Pancasila pada Jumat (23/6) lalu.
"Iya Alhamdulillah, tadi kita sudah melaporkan Panji Gumilang terkait dengan penodaan agama dan kita berharap ini bisa menghentikan langkah Panji Gumilang dalam hal menzalimi masyarakat dengan menyebarkan paham sesat negara Islam Indonesia." kata Ken kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/6).
Dasar Pelaporan
Laporan dibuat Ken terkait pernyataan Panji Gumilang yang dianggap menjadi kontroversi. Seperti menyebut kitab suci Alquran bukanlah firman dari Allah SWT, melainkan karangan dari Nabi Muhammad SAW.
Oleh karena itu, Pasal yang disangkakan terhadap Panji Gumilang dalam laporannya yakni Pasal 156a tentang perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia
"Pasal penodaan agama, karena didalamnya Panji Gumilang itu bukan wahyu ilahi. Tapi perkataan Nabi Muhammad. Ini yang diduga merupakan penyesatan," ujar dia.
Selain itu, Ken juga mengapresiasi Pemerintah Indonesia yang ikut menyoroti dan mengusut kasus yang menjadi polemik tersebut. Ken berharap laporan dibuatnya segera ditangani dan diselesaikan dengan cepat.
"Kami mengapresiasi pemerintah Indonesia dalam hal ini Menko Polhukam, Pak Wapres yang sudah mendorong agar kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat," ungkap Ken.
Pendiri NII Crisis Center Dilaporkan Balik
Tak hanya menjadi pelapor, ternyata Ken juga turut menjadi terlapor. Ken dilaporkan oleh 113 wali santri pondok pesantren Al-Zaytun.
Kuasa hukum 113 wali santri, Sukanto menjelaskan, Ken dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana penistaan, berita bohong, dan pemberitaan yang menimbulkan keonaran di podcast yang diunggah akun YouTube Ken Setiawan Official dan akun YouTube Herri Prass.
Sukanto mengatakan, di dalam konten atau broadcast itu, Ken manyatakan bahwa pihak Al-Zaytun memperbolehkan zinah dan dosanya bisa ditebus Rp2 juta. Padahal yang dikatakan Ken tersebut tidak benar.
"Dengan tebusan Rp2 juta itu, dosanya katanya hilang. Itu tidak benar, itu berita bohong," ujar Sukanto.
Pada laporan yang terregistrasi dengan nomor LP/B/168/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023. Ken dan Herri dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 311 KUHP, Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Tanggapan Ken
Secara terpisah, Ken mengaku siap menghadapi laporan tersebut. Ken mengklaim memiliki bukti atas apa yang disangkakan kepadanya.
"Demokrasi sah-sah saja tidak apa. Jadi kita hormati. Kita saksi ada nanti, nanti kita tinggal liat aja," kata Ken.
Ken juga tidak masalah disebut pelapor menyebarkan hoaks atas pernyataannya soal memperbolehkan zinah dan dosanya bisa ditebus dengan Rp2 juta.
"Jadi itu fakta, dan saya tidak sampaikan semua santri boleh berzina, yang punya duit kalau katanya dia bisa melakukan, bisa bayar denda, itu bisa dilakukan," jelas Ken.
"Jadi, saya tidak sampaikan semua santri boleh berzina. Jadi, yang punya dana nantikan di sana ketika melakukan kesalahan, memang teorinya enggak boleh pacaran, enggak boleh berzina, enggak boleh merokok. Tapi kalau punya duit di sana bisa dilakukan, jadi ini fakta," pungkas Ken.
Menko Polhukam dan Bareskrim Bentuk Tim Usut Polemik Ponpes Al-Zaytun
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan membentuk tim dalam mengusut kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang. Panji Gumilang telah dilaporkan Forum Advokat Pembela Pancasila ke Bareskrim Polri atas tuduhan menistakan agama.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, tim tersebut memperkuat pengusutan kasus Panji. Kasus pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu sudah dirapatkan dan mendapat arahan Mahfud dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Kemudian beliau (Menko Polhukam) juga arahkan secara langsung kepada kami, dan nanti beliau akan membentuk tim untuk memperkuat tim yang ada di Bareskrim untuk memperkuat laporannya," kata Agus kepada wartawan, Senin (26/6).
Polri sedang berupaya mencari unsur pidana dari Panji Gumilang. Agus mengatakan, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi dalam menindaklanjuti pelaporan terhadap Panji.
"Mudah-mudahan apa yang selama ini menjadi polemik di masyarakat terkait dengan ajaran yang ada di pondok tersebut, nanti mudah-mudahan bisa buktikan ada atau tidak-nya dugaan tindak pidana penistaan agama yang ada disana," tegasnya.
Sejumlah saksi yang diperiksa polisi terkait kasus tersebut di antaranya, saksi ahli hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Nanti kita akan lengkapi dengan keterangan saksi, kita akan minta keterangan ahli kita minta keterangan dari MUI," kata Agus.
(mdk/gil)