Saling pandang, Randi dikeroyok tiga pelaku saat tunggu kekasih di Ciputat
Sepeda motor korban juga dirusak ketiga tersangka pelaku.
Seorang pria bernama Randi Saptianto (19 tahun) dikeroyok tiga orang bersenjata celurit di Gang Sukma III, Jalan Aria Putra, Ciputat, Tangerang Selatan. Tiga tersangka pelaku diketahui VR (18 tahun), AR (16 tahun) dan IS (19 tahun).
"Korban bertemu dengan dua orang pelaku dan AR. Mereka saling beradu pandang. Kemudian menantang secara lisan," kata Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Ahmad Alexander Yurikho, Selasa (19/6).
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan kata penutup pidato penting? Seperti diketahui, bahwa ragam acara seperti seminar, perpisahan, pernikahan hingga acara formal lain membutuhkan sebuah penutup pidato yang penuh kesan yang membuat seluruh rangkaian acara berkesan.
-
Apa yang dilakukan Dudung Abdurachman di Pekan Raya Jakarta? Eks Kepala Staff Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman kedapatan menghabiskan waktu luang bersama keluarga. Dia memilih untuk berkunjung ke Pekan Raya Jakarta (PRJ).
-
Kapan Pegi Setiawan ditangkap? Pegi Setiawan ditangkap petugas Polda Jabar di Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam.
-
Apa fungsi utama Gedung Kesenian Jakarta saat ini? Saat ini, gedung tersebut masih aktif digunakan sebagai lokasi pertunjukkan seni khas nusantara maupun luar negara.
Korban diserang saat sedang menunggu kekasihnya di sebuah restoran cepat saji. Setelah saling menantang, salah satu tersangka pelaku, yaitu VR pergi dan pelaku lainnya AR masih bersama korban.
VR kembali dengan membawa satu teman lainnya yaitu IS. Ketiganya kemudian mengeroyok korban sehingga menyebabkan luka.
"Dengan membawa sebilah clurit dan langsung membacok dan memukul korban secara bersama-sama, sehingga korban menderita luka sobek pada bagian kepala belakang dan pinggang kiri," katanya.
Sepeda motor korban juga dirusak ketiga tersangka pelaku.
Dari kejadian ini polisi kemudian menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti yaitu sebilah celurit dan bukti visum korban.
Selanjutnya, polisi melakukan rekonstruksi dan berkomunikasi dengan orang tua pelaku yang masih dibawah umur.
Tersangka pelaku dijdeart dengan Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan yang Dilakukan Bersama-sama den gan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Baca juga:
Lokasi bocah dilempar batu di Depok dekat pos polisi
Buru pelaku pelemparan batu di Depok, polisi periksa CCTV
Gara-gara papasan mobil di gang, sopir truk tabung gas dikeroyok
Pemuda di Sukabumi tewas dikeroyok usai wanita diajak kencan digilir tiga temannya
Lokasi bocah dilempar batu di Jalan Juanda Depok minim penerangan