Sambangi Kejaksaan Agung, Menko Polhukam Bahas Kasus Korupsi Termasuk Asabri
Mahfud MD menjelaskan, dalam kunjungan kerjanya itu telah membahas soal penyelesaian kasus korupsi yang tengah ditangani Kejaksaan Agung dan tak ada sesuatu yang khusus dalam pertemuan tersebut.
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyambangi Kejaksaan Agung, pada Senin (15/3) sekitar pukul 12.57 Wib. Kedatangannya itu dalam rangka kunjungan kerja.
Mahfud MD menjelaskan, dalam kunjungan kerjanya itu telah membahas soal penyelesaian kasus korupsi yang tengah ditangani Kejaksaan Agung dan tak ada sesuatu yang khusus dalam pertemuan tersebut.
-
Mengapa Mahfud MD dikabarkan mundur dari Menko Polhukam? Dia menilai, mundurnya Mahfud dari kabinet lantaran ingin fokus berkampanye dan mengikuti kontestasi di Pilpres 2024.
-
Apa yang dilakukan Mahfud Md selama menjadi Menko Polhukam? Selama menjabat sebagai Menko Polhukam, ada sejumlah gebrakan yang pernah dilakukan oleh Mahfud Md. Salah satunya, Menko Polhukam Mahfud Md membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut kasus Intan Jaya, Papua yang menewaskan empat orang, yakni warga sipil dan pendeta serta dua anggota TNI.
-
Bagaimana Mahfud MD ingin menularkan ketegasannya? Justru saya akan semakin tegas dan membuat jaringan-jaringan agar ketegasan itu akan menular ke birokrasi di mana saya memimpin. Itu saja sebenarnya,” pungkas Mahfud MD.
-
Apa pesan Mahfud MD kepada Pangdam, Bupati, dan Wali Kota? Untuk itu Mahfud berpesan kepada Pangdam, Bupati, Wali Kota agar tidak menjemput dan menjamunya setiap ke daerah.
-
Kenapa dr. Soebandi gugur? Mengutip situs Begandring, dokter tentara sekaligus wakil komandan Divisi Damarwulan ini gugur ditembak tentara Belanda dalam sebuah penyergapan di Desa Karang Kedawung, Jember pada 8 Februari 1949.
-
Apa alasan Mahfud Md memutuskan untuk mundur dari jabatan Menko Polhukam? Hari ini saya sudah membawa surat untuk presiden, untuk disampaikan ke presiden langsung tentang masa depan politik saya, yang belakangan ini menjadi perbincangan publik. Dan surat ini akan disampaikan begitu saya mendapat jadwal ketemu presiden. Tapi saya bawa terus karena memang surat ini begitu saya diberi waktu langsung saya ketemu langsung saya sampaikan surat ini," kata Mahfud dalam pernyataannya di Lampung, Rabu.
"Kalau menyangkut materi di antara tadi yang dibicarakan, yang pertama soal penyelesaian kasus kasus korupsi. Ada dua, satu soal unsur tindakan korupsi, karena kemarin ada masukan dari beberapa tokoh agar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 itu supaya bisa diberi petunjuk pelaksanaan yang jelas," kata Mahfud di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/3).
"Karena di lapangan ada orang yang tidak punya mens rea, tidak punya niat untuk melakukan korupsi hanya salah administrasi lalu dibawa ke kasus korupsi dan itu menyebabkan orang takut melangkah. Nah ternyata tadi di Kejaksaan Agung kita diskusikan: pertama Kejaksaan Agung sudah punya SOP tentang itu. Sehingga kalau ada perbuatan melawan hukum tetapi tidak ada niat, tidak ada mens rea untuk itu maka bukan kasus korupsi," sambungnya.
Sehingga, dari sekian kasus yang diajukan oleh Kejaksaan Agung, papar Mahfud, itu hampir semuanya memang terbukti di pengadilan.
"Bahwa 5 persen saja yang dianggap oleh pengadilan ini bukan kasus korupsi. Artinya sudah bagus cara menerapkan hukum. Sehingga tadi ya kita berdiskusi tinggal penerapan undang-undang dan SOP nya saja diperketat," paparnya.
Bahas Kasus Korupsi Asabri
Selain itu, dirinya juga membahas soal kasus korupsi Asabri yang kini sudah ditetapkan sejumlah tersangka dalam perkara tersebut namun belum dilimpahkannya ke pengadilan.
"Sekarang ini kasus korupsi Asabri itu sudah proses hukumnya sudah masuk, tersangkanya sudah ada, belum dilimpahkan ke pengadilan. Ada memang upaya-upaya untuk menyelesaikan di luar hukum pidana agar itu diselesaikan secara perdata," ungkapnya.
"Tapi tadi sesudah didiskusikan, itu adalah tindak pidana korupsi. Sehingga kita tidak akan bergeser menjadi kasus perdata lagi. Jadi masalah korupsi di Asabri tetap akan diselesaikan menurut konstruksi hukum yang dibangun oleh Kejagung," sambungnya.
Lalu, apabila memang ada yang menyangkut dengan persoalan perdata dalam kasus tersebut. Maka, nantinya akan dibicarakan dengan Kementerian BUMN.
"Tetapi ini tetap akan berjalan sebagai Tipikor dan tidak akan bisa ditawar-tawar lagi," pungkasnya.
(mdk/eko)