Sambangi KPK, Ketua LPSK bahas perpanjangan kerja sama perlindungan saksi & korban
Haris mengakui, sejak 2015 nota kesepahaman antara LPSK dengan KPK belum diperpanjang. Kendati demikian, hal tersebut tidak menjadi kendala terhadap dua instansi dalam melindungi saksi ataupun korban.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangannya dalam rangka pembahasan perpanjangan nota kesepahaman dengan KPK dalam perlindungan saksi dan korban.
Haris mengakui, sejak 2015 nota kesepahaman antara LPSK dengan KPK belum diperpanjang. Kendati demikian, hal tersebut tidak menjadi kendala terhadap dua instansi dalam melindungi saksi ataupun korban.
"Kerjasama LPSK dan KPK meski belum diperpanjang masih jalan terus perlindungan saksi," ujar Haris didampingi wakil ketua KPK, Basaria Panjaitan, Selasa (10/10).
Haris menuturkan, kedua instansi sepakat perpanjangan nota kesepahaman terealisasi akhir tahun ini. Sementara itu, dia membantah adanya kurangnya kerjasama antara LPSK dengan KPK. Sebab, kedua institusi tersebut sempat mencuat kekompakannya dalam menangani perlindungan saksi. Pansus hak angket KPK, pun pernah mengundang Haris dalam rapat dengar pendapat umum.
Haris menegaskan, ada tidaknya perpanjangan nota kesepahaman dengan KPK tidak mengendurkan optimalisasi perlindungan saksi. Sebab, ujar dia, undang-undang telah mengatur sedemikian rupa tentang perlindungan saksi.
"Mudah-mudahan sudah bisa selesai. Masing-masing berdasarkan undang-undang ada kewenangan kita ingin dalam perlindungan justice dan saksi kita berusaha maksimal karena ini satu tindak pidana kiranya dari KPK lebih banyak lagi," ujarnya.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menimpali pernyataan Haris. Dia mengaku senang adanya perpanjangan nota kesepahaman. Alasannya, perlindungan terhadap saksi tidak dititikberatkan terhadap KPK.
Dia menambahkan, perpanjangan nota kesepahaman dengan LPSK sebagai bentuk optimalisasi jika perlindungan saksi diperlukan secara tiba-tiba.
"MoU itu teknis di lapangan supaya kia kalau ada mendadak ini harus dilindungi. Tanpa MoU semua sudah diatur undang-undang otomatis kita laksanakan," ujar Basaria.
Sebelumnya, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya berhak memberikan perlindungan terhadap saksi ataupun korban terkait tindak pidana korupsi. Aturan tersebut tercantum pada undang-undang KPK Pasal 15a Tahun 2002.
Pasal tersebut berbunyi "memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelaporan yang menyampaikan laporan ataupun memberikan keterangan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi."
Sementara peraturan perlindungan saksi dan korban oleh LPSK diatur pada undang-undang LPSK tahun 2006. Bersamaan dengan diaturnya keberadaan LPSK.
Febri menuturkan adanya aturan tersebut menuturkan bukan meniadakan fungsi satu sama lain antar instansi. Melainkan masing-masing institusi memiliki aturan tertentu yang berbeda satu sama lain.
"Kewenangan LPSK dan KPK tersebut tidak saling meniadakan. Bahkan Pasal 44 undang-undang LPSK mengatur aturan lain tentang perlindungan saksi dan korban masih tetap berlaku," ujar Febri kepada merdeka.com beberapa waktu lalu.