Sambil senyum, Adriansyah akui terima suap lebih dari satu kali
Adriansyah diperiksa KPK sebagai tersangka.
Politikus partai PDIP, Adriansyah merampungkan pemeriksaannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) PT Mitra Maju Sukses (MMS) di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Saat keluar dari gedung KPK, Adriansyah yang mengenakan rompi orange langsung dicecar banyak pertanyaan oleh awak media. Namun bukannya menjawab, anggota Komisi IV DPR itu lebih banyak mengumbar senyum.
Saat ditanya apakah suap itu diterimanya lebih dari satu kali. Adriansyah tak menepis, dia mengakui kalau suap yang diberikan Direktur PT MMS bukan yang pertama kali.
"Iya (menerima lebih dari satu kali)," singkat Adriansyah sembari senyum dan bergegas masuk ke mobil tahanan yang terparkir di pelataran KPK, Jakarta, Kamis (16/4).
Diketahui, KPK menangkap tangan tiga orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (9/4) lalu. Mereka adalah Anggota Komisi IV DPR Fraksi PDIP Andriansyah, anggota Polsek Menteng Briptu Agung Krisdiyanto, serta seorang pengusaha bernama Andrew Hidayat.
Dalam penangkapan itu, politikus PDIP Andriansyah dan Briptu Agung Krisdiyanto diciduk di sebuah hotel mewah di kawasan Sanur, Bali sekitar pukul 18.45 WITA. Dua orang ini ditangkap saat bertransaksi. Uang mata uang dolar Singapura dan juga mata uang rupiah ikut diamankan dalam penangkapan itu.
Diduga kuat uang itu terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sementara Andrew Hidayat diamankan di sebuah hotel di kawasan Senayan, Jakarta sekitar pukul 18.49 WIB.
Dalam kasus ini, Andriansyah diduga melanggar pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 juncto pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan AH diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.