Sambo Akhirnya Buka-bukaan Soal Kata 'Tembak' & 'Hajar' yang Diperdebatkan di Sidang
Terdakwa Ferdy Sambo akhirnya menjelaskan dengan lugas terkait dengan instruksi 'tembak' dan 'hajar' sebelum eksekusi Yosua dilakukan di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan 8 Juli lalu. Perkataan itu memang benar keluar dari mulut mantan kadiv Propam, Ferdy Sambo kepada Richard Eliezer.
Terdakwa Ferdy Sambo akhirnya menjelaskan dengan lugas terkait dengan instruksi 'tembak' dan 'hajar' sebelum eksekusi Yosua dilakukan di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan 8 Juli lalu. Perkataan itu memang benar keluar dari mulut mantan kadiv Propam, Ferdy Sambo kepada Richard Eliezer.
Pengakuan itu disampaikan Ferdy Sambo saat dirinya dicecar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso yang kembali mengungkit rangkaian peristiwa awal mula kejadian. Mulai dari perencanaan yang terjadi rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa yang berperan sebagai Fadil di sinetron Bidadari Surgamu? SCTV dikenal sebagai salah satu stasiun televisi swasta yang secara konsisten menyajikan tayangan hiburan berupa sinetron berkualitas. Salah satu sinetron andalan SCTV yang digandrungi penonton adalah Bidadari Surgamu. Cerita cinta yang diangkat dalam sinetron ini berhasil menarik perhatian penonton setia layar kaca. Kesuksesan sinetron Bidadari Surgamu ini juga tak lepas dari kehadiran aktor dan aktris muda ternama. Salah satunya adalah Yabes Yosia yang berperan sebagai Fadil.
"Richard Eliezer menemui terdakwa, bisa saudara terangkan apa yang saudara sampaikan kepada terdakwa Richard Eliezer?" tanya Hakim Wahyu saat sidang pemeriksaan terdakwa, di PN Jakarta Selatan, Selasa (10/1).
Sambo menjawab. Mulanya, dia mempertanyakan kepada Bharada E perihal kejadian di Magelang, pelecehan dialami Putri Candrawathi. Saat itu, Bharada E mengaku tidak mengetahui kejadian tersebut.
"Saya waktu itu masih emosi dan marah, kenapa mereka ini sampai tidak bisa menjaga. Karena tugasnya sudah sering mendampingi pimpinan tapi ini justru terjadi kepada istri saya," ungkap Sambo.
Karena tidak tahu, Sambo meminta Bharada E melindunginya ketika nanti bertanya langsung kepada Brigadir J. Dengan mengeluarkan instruksi untuk menembak Brigadir J apabila ada perlawanan. Instruksi itu disampaikan saat berada di rumah pribadi jalan Saguling.
"Akhirnya saya sampaikan kepada Richard, Richard apa kamu siap back up saya saat saya konfirmasi ke Yosua, apabila dia melawan kamu siap nembak nggak. Kemudian Richard menjawab saya siap pak. Selanjutnya saya perintahkan untuk turun," kata Ferdy Sambo.
Kemudian, soal kata 'hajar' Sambo mengaku menyampaikan itu ketika berada di rumah dinas Duren Tiga. Di mana instruksi kata 'hajar' akhirnya dimaknai Bharada E dengan penembakan terhadap Brigadir J.
"Keterangan saya 'Hajar Chad', kalaupun dia melakukan penembakan. Saya akan bertanggung jawab atas perintah yang kemudian hajar menjadi penembakan," ucapnya.
Mendengar jawaban tersebut, Hakim lantas mengelaborasi pertanyaan untuk memastikan kata 'hajar' dan 'tembak'. Yang nyatanya terucap dari mulut Sambo dalam waktu dan tempat yang berbeda.
"Ini dikaitkan dengan keterangan saudara sendiri tadi pada saat di lantai tiga Saguling. Saudara mengatakan, 'kamu backup saya kalau dia melawan tembak'. Tapi sekarang saudara mengatakan hajar. Ini kalimat ini sangat penting?" kata Hakim.
"Demikian Yang Mulia karena dalam kondisi seperti itu saya tidak ingin memikirkan apa yang harus saya sampaikan," jawab Sambo.
"Saudara lupa?" tanya kembali hakim.
"Saya sampaikan hajar," tegas Sambo.
"Saudara masih ingat berapa kali Richard menembak?" ucap Hakim.
"Saya tidak ingat, yang jelas dia menembak maju sampai dengan jatuh yang mulia. Saat Yosua roboh, setop berhenti. Mundur," pungkas Sambo.
Keterangan Versi Bharada E
Sebelumnya, terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E mengakui bahwa perintah yang diterimanya dari Ferdy Sambo adalah membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Karena telah melecehkan Putri Candrawathi atas kejadian di Magelang Jawa Tengah.
Pengakuan itu disampaikan Bharada E saat hadir dalam agenda pemeriksaan terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (5/1).
Berawal dari dirinya yang baru mengetahui tindakan kurang ajar yang dialami Putri Candrawathi berdasarkan cerita dari Ferdy Sambo sepulang dari Magelang. Dimana, Bharada E sempat dipanggil ke ruang kerja Sambo di rumah pribadi Jalan Saguling.
"Kurang ajar anak ini, sudah tidak menghargai saya, dia sudah menghina harkat dan martabat saya. Nggak ada gunanya pangkat saya ini Chad kalau keluarga saya dibeginikan. Terus dia bilang ke saya memang harus dikasih mati anak itu," kata Bharada E tirukan ucapan Sambo kala itu.
Mendengar cerita itu, Bharada E mengaku kaget dan hanya terdiam. Karena apa yang diceritakan Sambo tidak pernah diketahuinya meski saat itu dirinya berada bersama dari Magelang.
Berangkat dari kejadian itulah, Sambo lantas memerintahkan Bharada E untuk membunuh Brigadir J. Dengan penjagaan langsung dari Ferdy Sambo, lantas dijawab siap oleh Bharada E.
"Nanti kamu yang bunuh Yosua ya dia bilang ke saya kalau kamu yang bunuh nanti saya yang jaga kamu tapi kalau saya yang bunuh nggak ada yang jaga kita lagi Chad. Pada saat itu saya cuma jawab siap pak," kata dia.
Karena keterangan tersebut, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso pun mengkonfirmasi keterangan dari Bharada E soal perintah membunuh dari Ferdy Sambo yang diterimanya.
"Perintah saudara terdakwa Ferdy Sambo saat itu bunuh?" kata Wahyu.
"Bunuh," ujar Bharada E.
"Bukan hajar?" tanya Wahyu.
"Bukan yang mulia," ucap Bharada E.
"Backup?" kata Hakim kembali.
"Tidak ada yang mulia," tegas Bharada E.
Sementara dalam sidang lainnya, Bharada E sempat mengeluarkan sanggahan soal perintah 'hajar'. Ia mengaku kalau yang disampaikan Sambo saat di rumah dinas adalah 'Tembak'.
"Saya membantah juga tentang kata-kata beliau (Ferdy Sambo) tentang menghajar, bahwa tidak ada tidak benarnya itu karena yang sebenarnya kan beliau mengatakan kepada saya dengan keras dan teriak juga yang mulia," kata Bharada E saat sidang Rabu (7/12/2022).
(mdk/lia)