Sambo Bantah Perintah Bharada E Tembak Brigadir J, Hakim: Keterangan Kosong Belaka
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyebut, Ferdy Sambo sudah merencanakan secara matang pembunuhan Brigadir J.
Terdakwa Ferdy Sambo membantah pernyataan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bahwa dirinya memerintahkan untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai, bantahan tersebut hanya omong kosong belaka. Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyebut, Ferdy Sambo sudah merencanakan secara matang pembunuhan Brigadir J.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Apa yang dilakukan Fadil Jaidi bersama Rafathar dan Rayyanza? Fadil Jaidi memandang Rafathar dan Rayyanza seperti adik sendiri, dan momen kebersamaan mereka tak luput dari sorotan penuh kasih netizen.
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Siapa yang berperan sebagai Fadil di sinetron Bidadari Surgamu? SCTV dikenal sebagai salah satu stasiun televisi swasta yang secara konsisten menyajikan tayangan hiburan berupa sinetron berkualitas. Salah satu sinetron andalan SCTV yang digandrungi penonton adalah Bidadari Surgamu. Cerita cinta yang diangkat dalam sinetron ini berhasil menarik perhatian penonton setia layar kaca. Kesuksesan sinetron Bidadari Surgamu ini juga tak lepas dari kehadiran aktor dan aktris muda ternama. Salah satunya adalah Yabes Yosia yang berperan sebagai Fadil.
-
Siapa yang berhaji bersama Fadil Jaidi? Selebriti Fadil Jaidi, Usia 30 Tahun, Berhaji Bersama Keluarga.
"Majelis meragukan keterangan terdakwa yang hanya menyuruh Richard untuk mem-backup atau mengatakan 'Hajar Chad' pada saat itu karena menurut hakim hal itu merupakan keterangan bantahan kosong belaka," kata Wahyu saat membacakan vonis, Senin (13/2).
Menurut Wahyu, sebelum penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo menjamin keamanan Bharada E. Setelah itu, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E mengisi amunisi peluru.
"Terdakwa menyuruh saksi Richard untuk menambahkan peluru di senjatanya serta mengambil dan menyerahkan senjata HS milik korban hal ini diartikan terdakwa telah memikirkan segala sesuatunya sangat rapi dan sistematis," kata Wahyu.
Di lokasi pembunuhan, lanjut Wahyu, Ferdy Sambo memerintahkan sopirnya Kuat Maruf untuk mencari Ricky Rizal atau Bripka RR dan Brigadir J. Saat Brigadir J masuk ke dalam rumah, Ferdy Sambo langsung memegang leher dan mendorong korban mendekat ke tangga.
"Terdakwa menyuruh berlutut seraya memerintahkan saksi Richard yang di sampingnya untuk menembak Yosua," kata Wahyu.
Berdasarkan fakta tersebut, Wahyu yakin Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Bahkan, mantan Kadiv Propam itu ikut menembak Brigadir J.
Pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022 sore. Ferdy Sambo mengklaim, dia menghabisi nyawa ajudannya karena kesal telah melecehkan sang istri, Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
Saat membunuh Brigadir J, Ferdy Sambo tak sendiri. Dia mengajak anak buahnya, Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maruf. Kuat Maruf merupakan sopir Ferdy Sambo.
Kala itu, Ferdy Sambo meminta Bripka RR untuk menembak Brigadir J. Namun, Bripka RR menolak karena tidak siap melakukan penembakan. Setelah itu, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Pembunuhan Brigadir J dilakukan di Rumah Dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Saat itu, Brigadir J, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf baru saja tiba di Jakarta usai melakukan perjalanan dari Magelang.
(mdk/tin)