Sambut HUT RI, 1.095 napi di Cilacap diberi remisi
Pemberian remisi akan menghemat keuangan negara sebesar Rp 2.845.080.000.
Sebanyak 1.095 narapidana dan anak pidana dari delapan lembaga pemasyarakatan di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, memperoleh remisi umum dalam rangka Hari Ulang Tahun Ke-70 Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Selain remisi umum, sebanyak 1.165 narapidana dan anak pidana se-Kabupaten Cilacap memperoleh remisi dasawarsa," kata Koordinator Lapas Se-Nusakambangan dan Cilacap Marasidin Siregar di Pulau Nusakambangan, Cilacap, dilansir Antara, Minggu (16/8).
Marasidin mengatakan hal itu saat memberi sambutan saat Upacara Pemberian Remisi Umum dan Dasawarsa Kepada Narapidana dan Anak Pidana pada Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-70 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang dilaksanakan di Lapas Narkotika, Pulau Nusakambangan.
Remisi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji kepada perwakilan narapidana. Kendati demikian, Marasidin tidak menyebut secara rinci jumlah napi yang memperoleh remisi dari masing-masing lapas di Nusakambangan dan Cilacap.
Menurut dia, pemberian remisi kepada narapidana dan anak pidana merupakan amanat Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan serta Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
"Khusus untuk remisi dasawarsa diatur dalam Keputusan Presiden RI Nomor 120 Tahun 1955 yang dilanjuti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat Keputusan Nomor M.HH-21.PK.01.01.02 Tahun 2015," katanya.
Dia mengatakan bahwa pemberian remisi selain sebagai hadiah dari pemerintah juga menjadi salah satu sarana untuk mengatasi kepadatan berlebih di dalam lembaga-lembaga pemasyarakatan dan rumah-rumah tahanan negara serta menjadi sarana untuk menghemat keuangan negara.
"Ini (pemberian remisi) akan menghemat keuangan negara sebesar Rp 2.845.080.000," kata dia yang juga Kepala Lapas Kelas I Batu, Pulau Nusakambangan.
Saat dihubungi dari Cilacap, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah Yuspahruddin mengatakan bahwa semua narapidana di Nusakambangan dan Cilacap memperoleh remisi dasawarsa termasuk terpidana kasus terorisme dan narkoba.
Akan tetapi bagi narapidana kasus terorisme dan narkoba, kata dia, pemberian remisi dasawarsa itu tetap harus diusulkan kepada Kemenkumham di Jakarta seperti halnya remisi umum meskipun remisi dasawarsa itu diberikan kepada narapidana secara cuma-cuma atau tanpa harus memenuhi syarat tertentu.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa berdasarkan data Kanwil Kemenkumham Jateng hingga Jumat (14/8) siang, sebanyak 660 narapidana kasus pidana umum se-Nusakambangan dan Cilacap memperoleh remisi umum HUT Ke-70 Kemerdekaan RI.
Dalam hal ini, lanjut dia, sebanyak 629 narapidana memperoleh remisi umum 1 (RU 1) berupa pengurangan hukuman dan sebanyak 31 memperoleh remisi umum 2 (RU 2) atau langsung bebas setelah mendapat remisi.
"Namun jumlah itu berdasarkan data per Jumat (14/8) siang, sampai hari ini (16/7) data kemungkinan masih bisa berubah karena usulan terus masuk. Untuk pidana khusus seperti teroris dan narkotika, usulan pemberian remisinya disampaikan ke Jakarta," jelasnya.
Terkait remisi untuk masing-masing lapas di Pulau Nusakambangan dan Cilacap, Yuspahruddin mengatakan bahwa berdasarkan data per Jumat (14/8) siang tersebut, di Lapas Batu terdapat 105 narapidana yang memperoleh RU 1 dan lima narapidana memperoleh RU 2, Lapas Besi sebanyak 53 narapidana memperoleh RU 1 dan tidak ada yang memperoleh RU 2.
Di Lapas Narkotika terdapat 37 narapidana memperoleh RU 1 dan tiga narapidana memperoleh RU 2, Lapas Kembangkuning sebanyak 117 orang RU 1 dan empat orang RU 2, Lapas Permisan sebanyak 80 narapidana RU 1 dan lima orang RU 2.
Di Lapas Pasir Putih sebanyak 75 narapidana memperoleh RU 1 dan dua orang RU 2, Lapas Terbuka sebanyak tiga narapidana memperoleh RU 1 dan tiga orang RU 2, serta Lapas Cilacap sebanyak 159 narapidana memperoleh RU 1 dan sembilan orang RU 2.
"Ini merupakan rekapan data narapidana kasus pidana khusus yang mendapat remisi berdasarkan SK Kanwil Kemenkumham per hari Jumat siang. Kalau napi pidana khusus diusulkan ke Jakarta," tegas Yuspahruddin.
Baca juga:
19 Napi Lapas Kerobokan bebas bersyarat pada 17 Agustus
Dapat remisi HUT RI ke 70, 546 napi di 44 Lapas Jateng bebas
HUT RI, 7.912 Napi di Sumut dapat remisi, 330 langsung bebas
173 Ribu napi dapat remisi dasawarsa, termasuk koruptor dan teroris
11.731 Napi di Jabar diusulkan dapat remisi kemerdekaan
-
Kapan HUT RI ke-79 diperingati? Menjelang HUT RI ke-79 pada tahun 2024, logo dan tema yang dipilih memiliki makna mendalam yang menggambarkan esensi perjuangan dan aspirasi bangsa Indonesia di era kontemporer.
-
Kapan HUT RI ke-78 dirayakan? Tahun 2023 ini, bangsa Indonesia akan merayakan hari jadi kemerdekaan yang ke-78.
-
Kapan HUT RI dirayakan? Tanggal 17 Agustus merupakan momen bersejarah bagi bangsa Indonesia, menandai hari kemerdekaan yang dirayakan dengan penuh semangat di seluruh pelosok tanah air.
-
Apa yang dirayakan pada HUT RI? "Memperingati kemerdekaan bukan hanya tentang merayakan kebebasan, tetapi juga tentang berkomitmen untuk menjaga persatuan dan keadilan di negeri ini. Selamat HUT RI ke-79!"