Sampai Hari Ini, Polri Temukan 70 Kasus Hoaks Terkait Corona
Kasus ini tersebar di berbagai polda seperti Polda Jawa Timur yang menangani 11 kasus dan Polda Metro Jaya menangani 10 kasus.
Polisi menemukan 70 kasus hoaks terkait virus Corona atau Covid-19. Jumlah ini terus meningkat dari hari sebelumnya.
"Sampai hari ini jumlahnya ada 70 kasus," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/4).
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana cara penyebaran virus campak? Campak disebabkan oleh virus paramyxovirus, yang menyebar melalui tetesan pernapasan dan sangat menular.
-
Bagaimana cara mencegah penyebaran virus cacar? Kebersihan tangan dan kuku sangat penting untuk mencegah penyebaran virus cacar ke area tubuh yang lain atau bahkan ke orang lain.
-
Apa yang membuat kelelawar rentan terhadap penyebaran virus? Salah satu faktor utama yang membuat kelelawar menjadi vektor utama penyakit adalah keanekaragaman spesiesnya. Saat ini, diperkirakan ada sekitar 1.000 spesies kelelawar yang tersebar di seluruh dunia, menjadikannya salah satu ordo mamalia yang paling beragam. Keanekaragaman ini menciptakan peluang yang lebih besar bagi virus untuk bermutasi dan menginfeksi berbagai spesies kelelawar, sehingga meningkatkan kemungkinan penyebaran ke manusia.
-
Di mana virus dapat menyebar? Virus juga dapat menyebar melalui udara, air, makanan, dan kontak langsung dengan individu yang terinfeksi.
-
Kapan anak yang terinfeksi gondongan bisa menularkan virus? Anak yang terinfeksi bisa menularkan virus sejak beberapa hari sebelum gejala muncul hingga lima hari setelah gejala berakhir.
Kasus ini tersebar di berbagai polda seperti Polda Jawa Timur yang menangani 11 kasus dan Polda Metro Jaya menangani 10 kasus.
"Kalau kita lihat secara rangking tiga besar di atas adalah pertama Jawa Timur 11, Polda Metro Jaya 10, ketiga ada beberapa Polda dan Bareskrim, di antaranya Bareskrim, Jabar, Lampung menangani kasus 5," sebutnya.
"Para pelaku ditersangkakan melanggar pasal 45 dan 45 A UU ITE pidana 6 tahun penjara dan pasal 14 dan 15 UU no 1 1946 tentang peraturan pidana dengan ancaman 10 tahun," tutupnya.
Sebelumnya, Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Polri bakal terus melakukan patroli siber untuk mencegah beredarnya berita-berita hoaks di media sosial yang meresahkan dan menindak tegas siapapun yang menyebarkan.
Jenderal bintang satu ini mengimbau masyarakat, diminta untuk bisa memilih informasi yang benar dan tidak sembarang menyebar berita atau informasi yang belum tentu kebenarannya.
Apabila masyarakat ingin mengetahui informasi soal corona, mereka dapat menjumpai atau mengakses situs resmi pemerintah atau mendapatkan dari media yang kredibel.
"Tersebar di beberapa wilayah Polda di Indonesia. Jadi, sampai saat ini demikian kasus hoax corona yang sedang ditangani," ujarnya.
Baca juga:
Lawan Hoaks, Sajikan Info Akurat Tentang Virus Corona Agar Masyarakat Tak Panik
Penyebar Hoaks Pasien Positif Corona di Gorontalo Ditangkap Polisi
Polisi Sebut Info Penutupan Jalan di Rawa Bokor Tangerang Hoaks
Polri Sudah Tangani 63 Kasus Hoaks Soal Virus Corona
CEK FAKTA: Hoaks Amoxicillin Bisa Bunuh Virus Corona
CEK FAKTA: Hoaks Warga Samarinda Terkapar karena Terjangkit Corona