Sampai mana perlawanan KPK soal praperadilan Komjen Budi ?
Meski didesak banyak pihak, pengajuan PK tidak mudah. KPK mesti buktikan dugaan penyelundupan hukum.
Pembangkangan para tersangka korupsi melalui gelombang praperadilan terus terjadi. Berawal dari suksesnya upaya Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi, langkah itu kemudian ditiru.
Keputusan Hakim Sarpin Rizaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seperti merontokkan lembaga antirasuah itu. KPK dianggap tidak sah menetapkan Komjen Budi menjadi tersangka karena berbagai alasan, yakni jabatan disangkakan bukan termasuk penyelenggara negara dan dia dianggap sedang tidak menyandang tugas sebagai polisi.
Hal itu membawa dampak serius. Empat tersangka korupsi mengambil langkah serupa Komjen Budi. Hadi Poernomo, Marten Dira Tome, Suryadharma Ali, dan Sutan Bhatoegana ngotot menggugat KPK. Ini sudah diperkirakan selepas Hakim Sarpin membacakan keputusan mencengangkan publik.
Upaya KPK mengajukan kasasi ditolak mentah-mentah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jalan terakhir adalah mengupayakan langkah hukum luar biasa, yakni peninjauan kembali.
Meski didukung banyak pihak mengajukan PK, ternyata KPK belum mantap. Sampai saat ini mereka masih mengulur waktu buat mengupayakan langkah hukum itu.
"Ya memang sudah lama, tapi itu kan enggak terikat dengan batas waktu," kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen, usai laporan tahunan Mahkamah Agung di Senayan, Jakarta, kemarin.
Zulkarnain berdalih masih menunggu momen tepat supaya PK lebih efektif. Tetapi dia menampik kalau disebut menunda atau tidak mengajukan PK.
"Kita lihat momennya dulu, kita ada pilihan-pilihan mana yang lebih tepat, lebih efektif," ujar Zulkarnain.
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Miko Susanto Ginting, bila KPK diam saja atas keputusan praperadilan itu maka bakal merugikan. Menurut dia, upaya PK atas putusan praperadilan sangat terbuka lebar, lantaran diatur dalam Pasal 263 KUHAP, menyatakan salah satu alasan mengajukan PK apabila terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata atas putusan.
"Seolah-olah KPK memberi jalan mulus dan tidak mempertahankan kewenangannya," kata Miko pekan lalu.
Topik pilihan: Praperadilan SDA | Praperadilan Sutan Bhatoegana
Menurut Miko, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Tahun 2013 sebagai Pedoman Pelaksana Tugas Bagi Pengadilan juga bisa menjadi alasan pengajuan PK. "Terhadap putusan praperadilan, bisa PK sepanjang ada penyelundupan hukum," ujar Miko.
Mahkamah Agung pun mempersilakan KPK mengajukan PK. Syaratnya adalah mereka mesti membuktikan adanya unsur penyelundupan hukum di dalam putusan praperadilan Komjen Budi.
"Penyelundupan hukum ini diartikan jika dalam penjatuhan putusan praperadilan ada faktor-faktor tertentu di luar teknis peradilan," kata Juru Bicara MA, Suhadi.
Persoalannya utamanya menurut Suhadi, upaya hukum PK merupakan hak terpidana atau ahli warisnya ketika putusannya sudah berkekuatan hukum tetap. Aturan ini diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHAP yang menegaskan yang berhak mengajukan PK ialah terpidana atau ahli warisnya.
"Jadi, bisa atau tidaknya KPK mengajukan PK atas putusan praperadilan BG, bisa ditafsirkan sendiri berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHAP itu."
Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, mengatakan pimpinan belum memutuskan kapan bakal mengajukan PK. Jawaban diterima pun masih sama. Sayang sampai berita ini diturunkan, Kepala Biro Hukum KPK, Chatarina Girsang, belum memberikan pernyataan apapun terkait opsi PK itu.
"Belum ada rencana PK, masih akan dibahas dalam rapat pimpinan KPK," tulis Johan melalui pesan singkat kepada merdeka.com kemarin.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
Baca juga:
Busyro minta MA keluarkan edaran pembatasan pengajuan praperadilan
ICW desak pimpinan KPK mundur jika ogah ajukan PK
Banyak kerjaan, KPK sebut PK kasus BG cuma soal waktu
Tim 9 sebut KPK atur siasat sebelum ajukan PK praperadilan BG
Merasa namanya dicemarkan, Sarpin polisikan mantan hakim agung
Kejagung segera jebloskan pengacara Budi Gunawan ke penjara
Aktivis desak KPK melakukan PK ke MA atas putusan Praperadilan BG