Sandiaga: 100 persen saya tak terlibat kasus penggelapan
Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Sandiaga Uno, memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Jumat (31/3). Sandi dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi atas dugaan kasus penggelapan dalam penjualan tanah PT Japirex. Pemeriksaan berlangsung selama empat jam
Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Sandiaga Uno, memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Jumat (31/3). Sandi dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi atas dugaan kasus penggelapan dalam penjualan tanah PT Japirex. Pemeriksaan berlangsung selama empat jam
Sandi dalam pemeriksaan ini memakai memakai baju koko putih, peci dan bersarung. Dia menegaskan yakin tidak terlibat kasus penggelapan tanah. Selama pemeriksaan, dia menjawab 32 pertanyaan. "Sangat haqqul yaqin 100 persen enggak terlibat," kata Sandi di Polda Metro Jaya, Jumat (31/3).
Menurut Sandi, pemanggilan ini sebagai konsekuensi mencalonkan diri dalam Pilkada DKI. Ini menjadi tantangan yang datang dari berbagai pihak yang harus dihadapi.
"Ini konsekuensi dari seorang yang ingin melakukan sebuah perubahan di Jakarta. Saya yakin, saya Istiqomah bahwa apa yang saya jalankan itu selalu dalam koridor hukum saya tidak pernah melanggar hukum," imbuh Sandi.
Pengacara Sandiaga, Arifin Djauhari mengatakan, pemeriksaan yang ditanyakan terkait kedudukan Sandi dalam laporan ini. Karena ini PT korporasi, lanjut Arifin, ditanyakan terkait bagaimana PT Japirex dan cerita Sandi bisa berada di PT tersebut.
"Yang ditanya kedudukan pak Sandi dengan laporan ini. Kan harus menjelaskan, ini persoalan korporasi ya kan mengenai dari PT apa, gimana ceritanya berada di PT itu, ada likuidasi bagaimana prosesnya," ungkapnya.
Terkait pelapor yang mengaku kehilangan 7 Milyar, Arifin mengatakan jika Sandi tidak tahu menahu tentang penjualan tanah yang dilakukan oleh tim likuidasi. Menurutnya tim likuidasi juga belum melaporkan hasil kerjaannya.
"Pak Sandi nggak tahu itu karena penjualan ini dilakukan oleh tim likuidasi ya, sandi itu pemegang saham dari PT yang dilikuidasi. Tim likuidasinya juga belum melaporkan hasil kerjaannya dari para pemegang saham sehingga secara hukum pak Sandi diluar ini tim," imbuhnya.
Pengacara lain, Agus Soetopo mengatakan jika secara aliran dana Sandi tidak menerima. Pihaknya mengaku jika sebenarnya mempertanyakan kemana aliran dananya. "Secara aliran dana memang pak Sandi tidak menerima," paparnya.