Sanksi Bagi Warga Bogor Langgar PSBB: Dari Denda Uang Sampai Bersihkan Fasilitas Umum
Sanksi yang disiapkan antara lain berupa denda Rp50.000 hingga Rp250.000 bagi warga yang tidak menggunakan masker di fasilitas umum.
Pemerintah Kota Bogor telah menyiapkan sejumlah sanksi untuk mendisiplinkan warga selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap III yang dimulai Rabu (13/5). Aturan dan sanksi tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomot 31 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerpan Sanksi PSBB.
Sanksi yang disiapkan antara lain berupa denda Rp50.000 hingga Rp250.000 bagi warga yang tidak menggunakan masker di fasilitas umum.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kenapa Covid Pirola mendapat perhatian khusus? Namun, para pemerhati kesehatan dan ahli virus memberi perhatian lebih terhadap subvarian ini lantaran kemampuan Pirola dalam melakukan breakthrough infections lebih tinggi dibandingkan varian lainnya. Ketika sebuah varian atau subvarian virus COVID memiliki kemampuan breakthrough infections yang tinggi maka akan menyebabkan kasus re-infeksi semakin tinggi.
-
Bagaimana cara mengajukan keringanan PBB di Jakarta? Proses pengajuan keringanan PBB cukup mudah, antara lain:1. Akses laman pajakonline.jakarta.go.id: Semua proses pengajuan dilakukan secara online melalui laman ini.2. Siapkan dokumen persyaratan: Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan kategori Anda, seperti KTP, NPWP, laporan keuangan, atau surat keterangan dari instansi terkait. 3. Ajukan permohonan: Isi formulir permohonan secara lengkap dan benar, lalu unggah dokumen yang diperlukan.
-
Kenapa PKB mendukung Wayan Koster di Pilgub Bali? Ketua DPW PKB, Bali Bambang Sutiyono mengatakan, akan patuh terhadap pilihan DPP PKB untuk mendukung Wayan Koster."Saya patuh terhadap DPP, tetapi tanda-tandanya ke Pak Wayan Koster," kata Bambang, saat ditemui di acara Sekolah Pemimpin Perubahan (SPP) PKB Wilayah III di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (17/7).
"Sebagai contoh, bagi yang tidak menggunakan masker di lur rumah pada tempat dan fasilitas umum akan diberikan sanksi mulai dari kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum atau denda Rp50.000 hingga Rp250.000. Sanksi akan dilakukan oleh Satpol PP didampingi TNI/Polri," kata Wali Kota Bima Arya Sugiarto.
Bima juga menyebut ada sanksi lainnya bagi tempat kerja atau kantor yang tidak dikecualikan dan terbukti melanggar PSBB. Dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara atau denda Rp1 juta hingga Rp10 juta.
"Restoran atau sejenisnya harus membatasi layanan makan di tempat dan menerapkan layanan di bawa pulang dan atau melalui pesan antar. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa penghentian sementara atau penyegelan, denda Rp5 juta hingga Rp10 juta," tegas Bima.
Pemkot juga menyiapkan sanksi bagi pengemudi mobil pribadi yang melanggar jumlah angkut orang maksimal dan tidak menggunakan masker. Serta pengendara sepeda motor yang melanggar ketentuan membawa penumpang dan atau tidak menggunakan masker.
"Saat ini, ikhtiar Pemkot Bogor adalah menyelamatkan sebanyak mungkin manusia. Itu saja. Jadi, pada tahap ketiga ini Pemkot akan menerapkan sanksi. Besok selama tiga hari akan disosialisasikan terlebih dahulu, setelah itu petugas bisa menindak. Jadi ada payung hukumnya," jelas Bima.
PSBB tahap III di Kota Bogor akan berlangsung hingga 26 Mei 2020. Bima meyakini PSBB akan berjalan efektif jika pengawasan di lapangan semakin diperketat untuk mendisiplinkan warga.
Bima mengaku, selama penerapan PSBB tahap I dan II pada dua pekan terakhir, masih banyak pelanggaran di lapangan. Berbeda dari tahap sebelumnya, tahap ketiga ini akan lebih diperketat karena akan diterapkan sanksi yang lebih tegas bagi pelanggar, baik perorangan maupun perusahaan.
"Perkembangan Covid-19 dalam dua pekan terakhir sudah kita analisa. Hasilnya memang menunjukan bahwa kurva melandai. Artinya perkembangan kasus positif minim, orang yang sembuh terus bertambah. Namun kita harus tetap waspada. Pertama karena Kota Bogor masih dekat dengan daerah yang menunjukan pertumbuhan kasus yang cukup tinggi. Yang kedua kita memasuki suasana idul fitri yang harus diantisipasi pergerakan manusia," jelas Bima.
Baca juga:
Warga Tak Pakai Masker di Jakarta Barat Bakal Dihukum Membersihkan Toilet
Menko PMK Sebut Relaksasi PSBB Mendisiplinkan Penerapan Protokol Kesehatan
PSBB Cirebon Belum Efektif, 3 Tokoh Wayang Hadir untuk Tertibkan Masyarakat
Alasan Pengusaha Terpaksa PHK Karyawan di Tengah Pandemi Corona
Menkes Setujui PSBB Palembang dan Prabumulih
Ganjar Nyatakan Siap Jika Pusat Terapkan PSBB di Seluruh Pulau Jawa