Saracen sebar hate speech & konten SARA di medsos bermotif ekonomi
Tersangka ini yang berinisial JAS (32) berperan sebagai ketua, MFT (44) dan SRN (32), lebih sering beroperasi di beberapa media sosial.
Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah mengungkap jaringan penyebar ujaran kebencian atau Hate Speech dan SARA melalui media sosial. Diketahui jaringan tersebut sangatlah terstruktur dan terorganisir.
Kasubdit 1 Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan bahwa jaringan tersebut bernama Saracen.
"Pengakuan sementara para pelaku, motifnya adalah ekonomi. Karena mereka juga punya media online, mereka juga share kontennya sehingga mendapat rating tinggi," kata Irwan di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/8).
Mesti mempunyai media online, namun para tersangka ini yang berinisial JAS (32) berperan sebagai ketua, MFT (44) dan SRN (32), lebih sering beroperasi di beberapa media sosial.
Selain itu juga, sindikat mereka ini juga memiliki banyak akun grup yang bertugas untuk menyebarkan Hate Speech dan konten SARA.
"Di antaranya yaitu grup Facebook Saracen News, Saracen Cyber Team, dan berbagai grup lainnya dengan pemilihan nama yang menarik bagi para netizen untuk bergabung," ujarnya.
Dari hasil penangkapan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa 58 simcard berbagai operator, 5 hardisk CPU, 2 HD laptop, 7 ponsel, 6 flashdisk, dan 4 memory card dari tangan ketiga tersangka.
Atas perbuatannya itu, JAS disangkakan melakukan tindak pidana ilegal akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat 2 jo Pasal 30 ayat 2 dan atau Pasal 46 ayat 1 jo Pasal 30 ayat 1 UU ITE Nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman 7 tahun penjara.
MFT dipersangkakan melakukan tindak pidana ujaran kebencian atau hatespeech dengan konten SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, dan atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.
Sedangkan SRN dipersangkakan melakukan tindak pidana ujaran kebencian atau hatespeech dengan konten SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, dan atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.