Sastrawan Sitok Srengenge dilaporkan karena menghamili mahasiswi
Sitok Srengenge dilaporkan mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia (FIB UI) karena telah dihamili.
Sastrawan Sitok Srengenge dilaporkan mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia (FIB UI) berinisial RW (22) ke Polda Metro Jaya. Sitok dilaporkan atas tuduhan tindakan tidak menyenangkan yang menyebabkan pelapor hamil tujuh bulan.
"Pelapor sekaligus korban melaporkan Sitok Sunarto alias Sitok Srengenge ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya pada Jumat pukul 14.15 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto di Jakarta, Jumat (29/11)
Rikwanto mengatakan pelaporan itu bermula ketika RW bertemu dengan terlapor pada acara Festival Kreatif di FIB UI. Saat itu, korban menjadi panitia acara, sedangkan terlapor menjadi salah satu juri di kegiatan kampus itu.
Pada Maret 2013, terlapor menghubungi RW untuk bertemu di Kompleks Salihara, Pejaten, Jakarta Selatan. Namun, terlapor meminta korban untuk datang ke rumah indekosnya terlebih dahulu.
"Setelah itu, terlapor memaksa pelapor masuk ke dalam kamar dan mengunci pintu. Di dalam kamar, menurut pengakuan pelapor, terlapor meraba, mencium kemudian menyetubuhi pelapor yang mengakibatkan hamil tujuh bulan," tutur Rikwanto.
Rikwanto mengatakan setelah korban hamil, terlapor tidak mau bertanggung jawab. Saat ditemui, terlapor selalu membentak-bentak dan berjanji akan bertanggung jawab.
"Akhirnya RW melapor ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/4245/XI/2013/PMJ/Ditreskrimum," jelas Rikwanto.