Babak Baru Kasus Siswi SMP di Jambi Dipukul dan Disundut Rokok, Lima Orang Jadi Tersangka
Kelima tersangka pelaku perundungan itu merupakan anak-anak.
Kepolisian mengungkapkan babak baru penyidikan kasus perundungan terhadap korban R (14), siswi SMP di Kota Jambi dengan metapkan lima tersangka.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Jambi Ipda Luh Praba Pratiwi mengatakan bahwa kelima tersangka pelaku perundungan itu merupakan anak-anak.
Kelimanya menganiaya korban sekaligus membuat video penganiayaan. "Semua pelaku anak-anak, semuanya terekam dalam video termasuk yang memvideokan aksi perundungan itu," kata Luh di Jambi, Rabu (2/10), demikian dikutip Antara.
Tersangka Tidak Ditahan
Terhadap kelima tersangka yang masih anak-anak ini, polisi tidak melakukan penahanan dikarenakan syarat pelaku anak ditahan usianya harus di atas 14 tahun dan ancaman pidana di atas tujuh tahun.
Dia menegaskan, terkait hal ini masuk dalam perkara kekerasan terhadap anak dengan ancaman pidana 3,5 tahun.
"Jadi untuk perkara ini enggak ada yang bisa ditahan, karena itu mereka wajib lapor," kata Luh.
Kondisi Korban
Sementara itu, korban perundungan yakni R saat ini masih dalam pendampingan UPTD PPA guna memulihkan psikologis korban. Dari hasil pemeriksaan psikologis, diketahui bahwa korban mengalami trauma akibat peristiwa perundungan tersebut.
"Memang kemarin hasilnya ada trauma, sekarang didampingi psikolog UPTD PPA, semoga segera pulih," kata Luh.
Sebagai informasi, video perundungan terhadap R tersebar di media sosial sejak Kamis (19/9). Dari video yang beredar, terlihat R mendapatkan tindakan penganiayaan dari beberapa orang yang terekam di video tersebut.
Perundungan ini terjadi akibat adanya perselisihan antara korban dan pelaku. Dalam video perundungan yang viral itu memiliki peran masing-masing. Kemudian korban dan keluarga mendatangi Polresta Jambi membuat laporan atas kekerasan yang terjadi pada R.