Satgas buatan Kejagung, Polri & KPK bakal dibentuk sampai di daerah
"Blue print ini bisa dijadikan model pembentukan satgas bersama di daerah-daerah," kata Tony spontana.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bakal membuat pertemuan lanjutan dengan Polri dan KPK terkait satgas anti-korupsi. Hal itu untuk membuat dan menyepakati formula dan mekanisme kerja.
"Saya kira iya (ada pertemuan lagi) karena harus ada pembicaraan lanjutan untuk ya kira-kira model lembaganya seperti apa. Kemudian mekanisme kerjanya seperti apa, dan yang paling penting penentuan kasus apa yang akan kami kerjakan bersama," kata Kapuspenkum Kejagung, Tony spontana di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (5/5).
Tony juga menjelaskan alasan pembentukan satgas anti-korupsi bersama ini untuk menunjukkan ketiga instansi bekerja sama dalam pemberantasan korupsi. Tidak benar jika mereka bersitegang seperti yang dikabarkan.
"Jaksa Agung secara proaktif menginisiasi pertemuan ini. Dari rencana makan siang bersama, santai-santai, sampai akhirnya tercetus ide untuk buat satgas bersama seperti ini. Saya kira bagus supaya menunjukkan kepada masyarakat bahwa kami itu satu, solid, kompak, dan harmonis," lanjutnya.
Tidak hanya itu, Tony juga memaparkan jika keberadaan satgas bersama ini efeknya akan sampai ke daerah. Hal itu lantaran, kerja sama yang akan di bangun dari 3 instansi tersebut. KPK diketahui memiliki kelebihan dari segi kewenangan, sedang Polri dan Kejagung memiliki kelebihan dari sisi personel.
"KPK punya kelebihan dari segi kewenangan. Tapi di lain pihak, kami punya pasukan, SDM, personel yang lebih banyak dari KPK. Kan KPK sendiri personelnya dari kami, Kejaksaan dan polisi. Kami juga punya jaringan kerja sampai ke daerah. Ini yang kami sinergikan. Apabila ini efektif, luar biasa," tutur Tony.
"Nanti saya kami bisa dijadikan blue print ke depan seperti apa. Model satgas bersama dari tiga instansi ini beserta mekanisme kerjanya kami lembagakan bentuk MOU, kemudian dijadikan model. Blue print ini bisa dijadikan model pembentukan satgas bersama di daerah-daerah," tutup Tony.
Baca juga:
Satgas buatan Kejagung, KPK & Polri cuma kerja untuk kasus tertentu
Ini alasan Kejagung belum eksekusi mati Freddy Budiman
Jelang eksekusi mati, ini arahan Jokowi kepada Jaksa Agung
Kejagung beri keterangan jadwal eksekusi 9 terpidana mati
Eksekusi sudah ditentukan, 9 terpidana mati akan ditembak serentak
Gugatan Serge diterima PTUN, Kejagung sindir nasionalisme pengacara
Prancis-Aussie-Brasil musuhi RI, ini 3 dampak eksekusi mati jilid II
-
Apa yang diharapkan dari kolaborasi KPK dan Polri ini? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi “Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,” tambah Sahroni.
-
Siapa yang mengapresiasi kolaborasi KPK dan Polri? Terkait kegiatan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
-
Siapa yang melaporkan Dewan Pengawas KPK ke Mabes Polri? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023