Satgas Covid-19 akan Wajibkan Institusi & Pusat Keramaian Buat Tim Penegak Prokes
Tim penegak prokes ini akan bertugas melaporkan secara berkala mengenai tingkat penerapan protokol kesehatan di institusi dan pengelola pusat keramaian kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Pelaporan ini akan disampaikan melalui aplikasi monitoring kepatuhan prokes BLC (Bersatu Lawan Covid-19).
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Ganip Warsito, mengatakan pihaknya akan memperketat penerapan protokol kesehatan di berbagai wilayah di Indonesia. Salah satu cara untuk mendukung upaya tersebut yakni mewajibkan institusi dan pengelola pusat keramaian membuat tim penegak prokes (protokol kesehatan).
"Kita akan instruksikan untuk pengetatan prokes ini agar setiap institusi dan pengelola pusat keramaian wajib memiliki Satgas Covid-19 atau tim penegak prokes dan pengawas pelaksanaan prokes," katanya dalam konferensi pers, Rabu (7/7).
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Di mana kasus Covid-19 pertama di Indonesia terdeteksi? Mereka dinyatakan positif Covid-19 pada 1 Maret 2020, setelah menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Jakarta.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
Tim penegak prokes ini akan bertugas melaporkan secara berkala mengenai tingkat penerapan protokol kesehatan di institusi dan pengelola pusat keramaian kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Pelaporan ini akan disampaikan melalui aplikasi monitoring kepatuhan prokes BLC (Bersatu Lawan Covid-19).
"Ini tujuannya untuk mengevaluasi, memonitor dan kita akan bisa melakukan kegiatan penegakkan lapangan dengan benar," sambungnya.
Selain tingkat penerapan protokol kesehatan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 juga akan mewajibkan institusi dan pengelola pusat keramaian melaporkan kapasitas normal dan jumlah pengunjung harian.
"Lalu, satuan pelaksana pengawas prokes lapangan akan terus melakukan inspeksi secara mendadak atau sidak secara berkala untuk melakukan monitor dan evaluasi," sambungnya.
Ganip menyebut, langkah ini akan diuji cobakan di sejumlah daerah di Indonesia. Di antaranya di DKI Jakarta dan Lampung.
"Pada tahap awal akan kita uji coba, kalau yang sudah memberlakukan PPKM Darurat itu Jakarta, nanti di Lampung kita akan lakukan sistem yang sama dan beberapa daerah yang sudah ditetapkan Pak Menko (Perekonomian Airlangga Hartarto) untuk dilakukan pengetatan," tandasnya.
Baca juga:
Ketersediaan Tabung Oksigen Rumah Sakit di Palembang Masih Aman
Ini Skenario Pencapaian Pertumbuhan Ekonomi 2021 Pemerintah
Kasus Covid Naik, Kemenkes Dorong Industri Gas Tambah Pasokan Oksigen untuk Kesehatan
Suntikan Dana Penanganan Covid-19 untuk RS Serpong Utara Tangsel Capai Rp 28 Miliar
Waspada, 1 Orang Terjangkit Covid-19 Varian Delta Bisa Tularkan ke 117.649 Orang
Warga Cilandak Jadikan Rumah Mewah Tempat Isolasi Mandiri
Daftar Obat Covid-19 Diizinkan BPOM, Tak Ada Invermectin