Satgas Covid-19: Liburan ke Bali Wajib Tunjukkan Hasil Tes PCR Negatif
Berkaca pada pengalaman sebelumnya, periode libur panjang memicu peningkatan jumlah kasus Covid-19 di berbagai wilayah Indonesia.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur protokol kesehatan selama liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 bagi bara pelaku perjalanan di dalam maupun dari luar negeri. Surat Edaran ini berlaku sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Salah satu isi surat edaran ini menegaskan pelaku perjalanan ke Pulau Bali yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes RT-PCR yang menunjukkan negatif Covid-19. Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan ketentuan ini merupakan bagian dari upaya menanggulangi penularan Covid-19.
-
Apa yang ditemukan bocah asal Inggris pada tahun 2020? Fosil Ichthyosaurus ditemukan bocah asal Ruby dan ayahnya di sebuah pantai di Inggris pada Mei 2020 lalu.
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
-
Siapa yang baru saja merayakan ulang tahun ke-19? Remaja yang baru saja genap berusia 19 tahun ini menikmati momen bahagia reuni dengan teman-teman lamanya.
-
Bagaimana orang-orang Jawa berambut gondrong di awal abad ke-20? Bahkan sampai memasuki awal abad ke-20, masih banyak pula ditemukan orang berambut gondrong di tanah Jawa.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Kapan Krisdayanti merayakan ulang tahunnya? Selain menjadi diva dan anggota dewan, Kris Dayanti kini telah menjadi nenek bagi dua cucu cantik yang menggemaskan, Ameena & Azura. Fotonya Saat Momong Cucu-Cucunya Viral di Media Sosial Kris Dayanti sering disebut sebagai salah satu nenek tercantik.
Berkaca pada pengalaman sebelumnya, periode libur panjang memicu peningkatan jumlah kasus Covid-19 di berbagai wilayah Indonesia.
"Pengalaman tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru. Oleh karena itu, sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini," kata Wiku melalui siaran pers, Minggu (20/12).
Wiku menjelaskan, ada tiga poin utama dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020. Pertama, setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
Kedua, sepanjang perjalanan, pelaku perjalanan wajib menggunakan masker secara benar yakni menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain tiga lapis atau masker medis. Pelaku perjalanan juga tidak diperkenankan untuk makan dan minum jika waktu penerbangan kurang dari 2 jam.
"Terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya," sambung Wiku.
Ketiga, pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, surat edaran tersebut mengatur bahwa pelaku perjalanan ke Pulau Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes RT-PCR yang menunjukkan negatif Covid-19 paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Sedangkan pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Ketua Dewan Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia ini melanjutkan, untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
"Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, diimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api," terangnya.
Sementara itu, anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan. Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
Namun, dalam keadaan tertentu Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah dapat melakukan tes acak (random test) rapid test antigen maupun RT-PCR jika diperlukan. Apabila hasil rapid test antigen atau antibodi pelaku perjalanan nonreaktif atau negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Wiku menambahkan, ketentuan serupa juga berlaku bagi pelaku perjalanan internasional selama liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Para pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif di negara asal dan berlaku 3 x 24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.
"Satgas dibantu dengan otoritas trasportasi dan didukung kementerian/lembaga maupun TNI-Polri akan memastikan regulasi ini bisa berjalan efektif dan tujuan mencegah dan mengurangi penularan Covid-19 bisa tercapai," tandas Wiku.
(mdk/ray)