Satgas Covid-19 Mataram: PPKM Mikro Diperpanjang Hingga 31 Mei
Dengan tambahan pasien positif COVID-19 tersebut, maka total pasien COVID-19 yang masih diisolasi sebanyak 417 orang, sembuh 3.053 orang dan meninggal 164 orang.
Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyebutkan program pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro diperpanjang dari 18 Mei menjadi 31 Mei 2021.
"Perpanjangan tersebut berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 11/2021, tentang Perpanjangan PPKM skala mikro berbasis RT/RW, desa/kelurahan, dengan pertimbangan indikasi peningkatan kasus positif COVID-19 dan pandemi masih terjadi," kata Sekretaris Satgas COVID-19 Kota Mataram Mahfuddin Noor di Mataram, Selasa (18/5).
-
Apa yang disampaikan oleh PKS terkait putusan MK ? "Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,”
-
Apa yang terjadi pada pipa PAM di Petamburan? Pipa 900 mm di Petamburan 4, Jakarta Pusat bocor pada Kamis (21/9).
-
Apa tujuan utama dari PKM? Secara umum, PKM bertujuan untuk mempersiapkan sumber daya mahasiswa yang berorientasi ke masa depan dan ditempa dengan transformasi Pendidikan Tinggi sehingga menjadi lulusan yang unggul, kompetitif, adaptif, fleksibel, produktif, berdaya saing dengan karakter Pancasila, serta memandu mahasiswa menjadi pribadi yang tahu dan taat aturan; kreatif dan inovatif; serta objektif dan kooperatif dalam membangun keragaman intelektual.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
Berdasarkan data kewaspadaan COVID-19 Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, tertanggal 17 Mei 2021, ada tambahan kasus positif COVID-19 sebanyak 14 kasus dan tiga pasien dinyatakan sembuh.
Dengan tambahan pasien positif COVID-19 tersebut, maka total pasien COVID-19 yang masih diisolasi sebanyak 417 orang, sembuh 3.053 orang dan meninggal 164 orang.
Terkait dengan itu, lanjut Mahfuddin, berbagai kegiatan PPKM skala mikro yang basisnya ada di kelurahan, harus terus digencarkan sesuai empat fungsi program PPKM skala mikro, melalui posko PPKM skala mikro di setiap kelurahan.
"Empat fungsi program PPKM skala mikro di kelurahan adalah fungsi pencegahan, penanganan, penyuluhan dan pembinaan. Posko PPKM skala mikro, beranggotakan dari berbagai unsur, baik itu TNI/Polri, kader, tokoh agama dan tokoh masyarakat serta unsur terkait lainnya," katanya.
Untuk fungsi pencegahan, katanya, tim posko PPKM skala mikro harus memastikan logistik pencegahan, seperti alat dan tempat cuci tangan tersedia serta memastikan warga menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah.
Selanjutnya, fungsi penanganan adalah tim posko PPKM skala mikro melakukan pendataan terhadap warganya yang terpapar positif COVID-19 dan memastikan tempat isolasi serta dirujuk ke rumah sakit mana.
Sedangkan terkait fungsi penyuluhan, lanjut Mahfuddin, tim posko PPKM skala mikro aktif memberikan edukasi kepada warganya bekerja sama dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait termasuk puskesmas untuk penerapan 5M yakni menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilisasi serta menghindari kerumunan.
"Terakhir untuk fungsi pembinaan, tim posko PPKM skala mikro diarahkan membina setiap kelurahan untuk mewujudkan kelurahan menjadi zona hijau COVID-19, melalui berbagai program dan inovasi masing-masing," katanya.
Mahfuddin yang juga menjabat sebagai Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencaan Daerah (BPBD) Kota Mataram mengatakan, berbagai kegiatan PPKM skala mikro tersebut sudah berjalan di masing-masing kelurahan yang diawasi oleh tim yang ada di pos pengendalian di setiap kecamatan.
"Di Mataram kita memiliki 325 lingkungan, 50 kelurahan dengan enam kecamatan sudah melaksanakan program PPKM skala mikro sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusat," katanya.
Baca juga:
Jakarta & Tangerang Kompak Cegah Lonjakan Covid-19 Usai Lebaran, Ini yang Dilakukan
Wisata Air di Bogor Didenda Rp25 Juta karena Picu Kerumunan, Begini Kata Bupati
Pemkot Solo Masih Wajibkan Pendatang Bawa SIKM dan Surat Bebas Covid-19
Antisipasi Lonjakan Kasus Usai Lebaran, Anies Perpanjang PPKM Mikro hingga 31 Mei
Polisi Tangani Dugaan Pelanggaran PPKM pada Pesta Pernikahan di Kupang
1,5 Juta Orang Nekat Mudik, Menko Airlangga Minta Pemda Perketat PPKM Mikro