Satgas Tegur 37 Penumpang Tiba di Bandara Sorong Tanpa Dokumen Perjalanan Lengkap
Satgas Penanganan Covid-19 Kota Sorong menemukan 37 penumpang dari luar Provinsi Papua Barat tiba di Bandara Domine Eduard Osok tanpa dilengkapi dokumen perjalanan lengkap sebagaimana prosedur penanganan Covid-19.
Satgas Penanganan Covid-19 Kota Sorong menemukan 37 penumpang dari luar Provinsi Papua Barat tiba di Bandara Domine Eduard Osok tanpa dilengkapi dokumen perjalanan lengkap sebagaimana prosedur penanganan Covid-19.
Sebanyak 37 penumpang memiliki KTP luar Provinsi Papua Barat tersebut ditemukan saat Tim Satgas Penanganan Covid-19 melakukan pengawasan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) bagi penumpang Sriwijaya Air dan Batik Air di Bandara Sorong, Sabtu.
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Apa tujuan utama dari PKM? Secara umum, PKM bertujuan untuk mempersiapkan sumber daya mahasiswa yang berorientasi ke masa depan dan ditempa dengan transformasi Pendidikan Tinggi sehingga menjadi lulusan yang unggul, kompetitif, adaptif, fleksibel, produktif, berdaya saing dengan karakter Pancasila, serta memandu mahasiswa menjadi pribadi yang tahu dan taat aturan; kreatif dan inovatif; serta objektif dan kooperatif dalam membangun keragaman intelektual.
-
Apa saja jenis PPKS yang ditemukan di Jakarta? Contoh PPKS yang dijangkau adalah manusia gerobak, manusia silver, pengemis, dan badut.
Menurut Rodney, petugas lapangan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Sorong yang melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan penumpang yang tiba di Bandara Sorong, bahwa 37 penumpang tersebut semuanya memiliki KTP luar Papua Barat. Penumpang tersebut berasal dari Jakarta dan Makassar.
"Mereka ada yang tidak memiliki sertifikat vaksin, ada yang tidak memiliki surat izin masuk dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Sorong, dan ada pula yang masuk tanpa tes PCR sebagaimana diatur dalam edaran Wali Kota Sorong tentang PPKM," ujarnya.
Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kota Sorong, Herlin Sasabone yang memberikan keterangan terpisah, membenarkan bahwa dalam melakukan pengawasan penerapan PPKM di bandara Sorong, tim lapangan Satgas menemukan 37 penumpang datang dari Jakarta dan Makassar tanpa dilengkapi dokumen syarat perjalanan.
Ia menjelaskan bahwa Tim lapangan Satgas Penanganan Covid-19 kota Sorong yang bertugas di bandara langsung memberi teguran kepada 37 perilaku perjalanan tersebut.
"Kami juga melaporkan temuan ini kepada pihak bandara agar melanjutkan kepada maskapai sehingga memperhatikan syarat pelaku perjalanan sesuai dengan edaran PPKM," tambah dia.
Baca juga:
Mulai 12 Juli KA Lokal Hanya Layani Pekerja Esensial dan Kritikal
Evaluasi Sepekan PPKM di Jabar, Ribuan Pelanggar Didenda hingga Keterisian RS Menurun
Epidemiolog Nilai Kekebalan Komunal di DKI Sulit Tercapai Karena Tingginya Mobilitas
Alasan Pemerintah Berlakukan PPKM Darurat di 15 Kabupaten/Kota di Luar Jawa-Bali
Revisi Aturan PPKM Darurat, Masjid Dibuka hingga Resepsi Pernikahan Dilarang
Duta Adaptasi Kebiasaan Baru: Khawatir Saja Tak Cukup, Harus Bertindak!