Satpol PP Bali Cetak Blangko Denda Rp1 Juta bagi WNA Pelanggar Prokes
Kepala Satpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menyebutkan, mereka masih mencetak blangko khusus denda yang diperkirakan memakan waktu dua hari lagi.
Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar protokol kesehatan (prokes) di Bali akan didenda Rp 1 juta. Satpol PP setempat masih menyesuaikan petunjuk teknis (juknis) dan mencetak blangko khusus untuk penindakan ini.
Kepala Satpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menyebutkan, kendati Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 Tahun 2021 yang mengatur sanksi itu sudah diterbitkan, tetapi penindakan belum bisa dilakukan. Alasannya, mereka masih mencetak blangko khusus denda yang diperkirakan memakan waktu dua hari lagi.
-
Apa yang dibahas oleh Dirut BPJS Kesehatan dan Wali Kota Balikpapan dalam pertemuan tersebut? Kunjungan tersebut untuk membahas langkah peningkatan layanan kesehatan dan manfaatnya bagi warga Kota Balikpapan.
-
Kapan Muktamar PKB di Bali diselenggarakan? Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas mengaku sudah menandatangani surat keputusan (SK) kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dihasilkan dari Muktamar PKB di Bali pada 24-25 Agustus 2024.
-
Di mana pertemuan antara Dirut BPJS Kesehatan dan Wali Kota Balikpapan berlangsung? Dirut BPJS Kesehatan Bertemu Wali Kota Balikpapan Menjalani tahun ke sepuluh menjadi badan penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan terus berupaya meningkatkan kualitas mutu layanan bagi pesertanya.
-
Siapa yang mengikuti upacara memukur di Bali? Pasangan penyanyi Mahalini Raharja dan Rizky Febian diketahui tengah berada di Bali. Pasangan yang belum lama menikah ini baru saja mengikuti upacara memukur, upacara pertama mereka sebagai suami istri.
-
Apa yang disita oleh petugas Satpol PP di Denpasar? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas," kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
-
Siapa yang melakukan pemotretan pra-pernikahan dengan konsep adat Bali? Di sesi pra-pernikahan ini, keduanya terlihat begitu romantis dan penuh cinta. Mahalini dan Iky memilih untuk melakukan pemotretan dengan konsep adat Bali. Iky terlihat sangat gagah, sementara Mahalini mempesona dengan penampilannya yang memukau.
"Saat ini masih belum dilakukan, baru kita menyesuaikan juknis dan cetak blangko tilangnya," ujar Dharmadi, Rabu (10/3).
Dia mengakui saat ini sering ditemukan warga asing tidak taat prokes. Mereka seakan meremehkan dan mengabaikan petugas di lapangan "Padahal itu kan ketat sebenarnya, artinya tidak ada alasan WNA mengatakan bahwa dia tidak tahu, karena di negaranya lebih ketat malah," jelas Dharmadi.
Satpol PP Bali banyak menemukan warga asing melanggar prokes di wilayah Kabupaten Badung. "Karena Badung masih jadi pusat para WNA bertempat tinggal," imbuhnya.
Berdasarkan data dari Satpol PP Bali, sekurangnya 346 WNA yang melanggar protokol kesehatan Bali pada periode Januari hingga Februari 2021. Mayoritas terjadi di Kabupaten Badung yakni sebanyak 332 orang, kemudian Kota Denpasar 3 orang, dan Klungkung 1 orang.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Badung, Bali, I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan, sanksi denda itu perlu diterapkan karena masih ada warga asing yang tak menerapkan protokol kesehatan karena tidak percaya adanya Covid-19. "Masih klasik dari dulu. Mereka tidak percaya dengan Covid-19, apalagi mereka bandingkan di negaranya bahwa di sana bebas, tidak ada prokes. Susah payah jelasin bahwa mereka harus tunduk dengan peraturan di negara ini, khususnya wilayah Badung," kata Suryanegara saat dikonfirmasi, Rabu (10/3).
Seperti diberitakan, Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 10 Tahun 2021 untuk mengatur penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan serta pengendalian virus corona.
Peraturan Gubernur ini merupakan perubahan dari Pergub Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Pergub ini menambah aturan sanksi bagi Warga Negara Asing (WNA) atau wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali. WNA yang melanggar protokol kesehatan akan dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000 untuk pelanggaran pertama dan dideportasi apabila melakukan pelanggaran untuk kedua kalinya.
Baca juga:
Rizky Billar Dicecar 24 Pertanyaan Terkait Kerumunan Restoran di Grogol
Segel Waterboom Lippo Cikarang Dicabut, Begini Instruksi Satpol PP Kab Bekasi
Langgar Prokes di Bali, WNA Didenda Rp 1 Juta dan Terancam Deportasi
Pemilik Resto yang Dihadiri Rizky Billar Diperiksa Terkait Dugaan Pelanggaran Prokes
7 Fungsi Rangka Manusia, Lengkap dengan Anatomi dan Cara Menjaga Kesehatannya
KLB Partai Demokrat Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pelanggaran Prokes