Satpol PP Razia Warteg di Serang, Sita Rice Cooker Usai Dapati Pengunjung Makan Siang
Saat melakukan razia, petugas Satpol PP Kota Serang juga memberikan imbauan agar pemilik rumah makan melakukan aktivitas jual beli sesuai imbauan yang telah diberikan oleh wali kota di bulan Ramadan.
Ipah seorang wanita paruh pemilik Warteg terkejut saat sejumlah anggota Satpol PP Kota Serang melakukan razia rumah makan di bulan puasa pada hari Kamis (15/4). Saat razia berlangsung, ada dua orang yang tengah makan di Warteg milik Ipah.
Melihat adanya aktivitas di Warteg, anggota satpol PP langsung menyita rice cooker milik Warteg yang masih berisi nasi. Ipah hanya bisa pasrah melihat rice cooker miliknya di sita oleh petugas Satpol PP tersebut.
-
Apa yang dimaksud dengan bulan Ramadan? Ramadan adalah bulan suci dalam kalender Islam yang paling ditungg-tunggu oleh umat muslim seluruh dunia. Ramadan adalah waktu refleksi, pertumbuhan spiritual, dan kedisiplinan diri.
-
Kenapa niat puasa Ramadan penting? Niat puasa Ramadan adalah pernyataan batin yang mengkonfirmasi keinginan dan komitmen seseorang untuk menjalankan ibadah puasa sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Ini adalah momen reflektif di mana seseorang menyatakan tujuannya untuk berpuasa, memisahkan diri dari kegiatan sehari-hari dan fokus pada spiritualitas dan disiplin diri.
-
Apa yang dimaksud dengan ucapan menyambut Ramadhan? Kata-kata ucapan menyambut Ramadhan 2024 dapat menjadi perekat silaturahmi, sekaligus disisipi doa-doa baik untuk Ramadhan esok.
-
Kenapa ucapan menyambut Ramadhan penting? Kata-kata ucapan menyambut Ramadhan 2024 dapat menjadi perekat silaturahmi, sekaligus disisipi doa-doa baik untuk Ramadhan esok.
-
Kenapa puasa ganti Ramadhan penting? Sebagian umat Islam ada yang memiliki utang puasa Ramadhan karena beberapa hal.
-
Apa yang dimaksud dengan puisi menyambut Ramadan? Puisi menjadi sarana yang indah untuk mengekspresikan kegembiraan, kerinduan, dan antusiasme menyambut bulan Ramadan. Kata-kata yang dipilih dengan penuh perhatian dapat menciptakan atmosfer yang khusyuk dan mendalam, membangkitkan semangat beribadah dan merenungkan makna spiritualitas.
"Kaget pak, satpol PP datang. Tutup (warung), di dalam ada yang makan dua orang. Rice cooker dibawa," ujar Ipah saat ditemui di Warteg miliknya wilayah perempatan Boru, Kota Serang, Senin (19/4).
©2021 Merdeka.com/Dwi Prasetya
Ipah mengungkapkan, hari ini rice cooker yang disita oleh satpol PP telah dikembalikan setelah suaminya mengambil ke kantor Satpol PP Kota Serang.
"Ini udah dikembalikan (rice cooker), suami yang ambil ke sana," kata Ipah.
Ipah mengatakan sempat kesulitan untuk menanak nasi ketika rice cooker-nya dibawa petugas Satpol PP. Dia mengaku memakai baskom untuk mewadahi nasi, selama rice cooker nya disita oleh petugas satpol PP.
"Selama rice cooker dibawa, pakai baskom buat wadah nasinya," ujar dia.
Ipah mengatakan selama bulan puasa meski keadaan warungnya tertutup, ia masih melayani pembeli untuk dibungkus dan juga melayani bila konsumen meminta untuk makan di dalam warung.
"Yang beli di bungkus, kadang ada yang minta makan di sini," kata Ipah.
Saat melakukan razia, petugas Satpol PP Kota Serang juga memberikan imbauan agar pemilik rumah makan melakukan aktivitas jual beli sesuai imbauan yang telah diberikan oleh wali kota di bulan Ramadan.
Alasan Satpol PP Sita Rice Cooker
Ramai menjadi perbincangan publik, adanya rice cooker milik pedagang warteg di perempatan Boru, Kota Serang, Banten, yang disita oleh Satpol PP saat melakukan razia bulan Ramadan. Kasatpol PP kota Serang, Kusna Ramadhani mengatakan pemilik warteg telah mengambil Rice cooker, lengkap dengan berita acara.
"Udah diambil tadi sudah ada berita acaranya, semua sudah beres sudah diserah kan semua," kata Kusna.
Kusna mengungkapkan, pihaknya menindak tegas dengan membawa rice cooker milik warteg tersebut, karena pemilik warteg tetap buka dan melayani pembeli saat siang hari di bulan puasa.
"Merekanya ini aja, disuruh tutup enggak mau tutup. Buka di siang hari melayani pelanggan juga. Kalau buka enggak melayani masih kita tolerir," kata dia.
Saat ditanya aturan terkait penyitaan Rice cooker, Kusna menegaskan aturan itu ada. Bila pelanggaran yang dilakukan pedagang akan naik ketingkat pengadilan, pihaknya harus ada barang bukti.
"Ada lah (aturan), kalau memang mau lanjutin. Kalau mau dilanjut tipiring ke pengadilan kan harus ada barang bukti. Kalau enggak, ya surat pernyataan," kata Kusna.
Namun Satpol PP kota Serang masih menggunakan cara persuasif, agar para pedagang dapat mengikuti aturan yang ada.
"Iya (Denda 50 juta), tapi kita enggak sampai sejauh itu lah. Kasian mereka juga kan ada tahap tahapannya juga. Mereka juga warga, kita persuasif aja supaya merekanya juga mengikuti aturan," tandasnya.
(mdk/gil)