Satu dasawarsa, marwah MK tercerabut ulah Akil Mochtar
Kasus suap yang menjerat Akil Mochtar menjadi ujian terberat Mahkamah Konstitusi sejak berdiri satu dasawarsa lalu.
Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan, tahun 2013 adalah ujian MK yang paling berat. Menurutnya, penangkapan Akil Mochtar pada 2 Oktober lalu adalah pukulan telak sejak berdirinya MK pada 13 Agustus 2003.
"Akhir tahun 2013 adalah ujian MK yang paling berat sejak berdiri pada satu dasawarsa lalu. Sebelumnya MK disebut-sebut sebagai epicentrum reformasi hukum di Indonesia. Bahkan Kanselir Jerman secara khusus mengunjungi MK dalam lawatan kenegaraannya ke Indonesia. Namun prestasi itu seakan hancur dalam sehari," kata Hamdan dalam konferensi pers akhir tahun Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK, Senin (23/12).
Bagi Hamdan, penangkapan Akil Mochtar seperti merobohkan perjuangan MK selama sepuluh tahun mewujudkan peradilan yang bersih dan terpercaya di Indonesia. Tak lupa, Hamdan kembali mengulang ungkapannya tentang penangkapan Akil adalah masalah personal.
"Masalah itu merupakan kasus perseorangan yang menjadi tanggung jawab pribadi, tapi MK sebagai lembaga kena oleh stigam itu juga. Namun MK berkewajiban untuk mengembalikan martabatnya," ujar Hamdan.
Hamdan juga mengulang paparannya dalam upaya, ikhtiar, dan mengembalikan martabat dan marwah MK. Salah satunya, menurut Hamdan, dengan memberikan akses seluas-luasnya bagi KPK dalam menyelesaikan kasus Akil Mochtar.
"MK sepenuhnya serahkan kasus hukum Akil Mochtar ke KPK. Kami buka akses seluas-luasnya bagi KPK agar secepatnya menyelesaikan kasus itu dan kami para hakim secara koperatif memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi, meski KPK tidak mendapatkan izin presiden," terang Hamdan mengulang tiap kalimat yang sering diungkapkan ke media sejak Oktober lalu usai ditangkapnya Akil Mochtar oleh KPK.
Dengan nada sungguh, Hamdan mengungkapkan, kesungguhan MK dalam upaya mengembalikan martabat dan marwah itu. Dia juga menjabarkan dibentuknya Majelis Kehormatan MK yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat kepada Akil Mochtar. Kemudian tak lupa Hamdan menjelaskan pembentukan Dewan Etik dalam menjaga perilaku hakim konstitusi.
Dalam pembacaan semacam pembelaan lembaga itu, Hamdan nyaris tak menyebut keberadaan atau keluarnya Perppu MK yang dikeluarkan Presiden SBY. Perppu yang kini sudah menjadi undang-undang dan disahkan DPR itu muncul dalam sesi tanya jawab dengan wartawan.
Bagi Hamdan, perubahan Perppu MK menjadi undang-undang adalah proses konstitusional yang normal. Menurutnya dengan aturan disahkannya Perppu itu oleh DPR menjadi undang-undang, maka MK akan mematuhinya.
"Bagi saya itu proses konstitusional yang normal. Memang bisa menolak atau menerima dan Perppu itu sudah berlaku sejak ditetapkan. Maka Setelah disetujui menjadi undang-undang maka harus dipatuhi," papar Hamdan.
Dalam tanya jawab juga ditanyakan tentang cara MK menerima pendaftaran dan penyelesaian putusannya dianggap melihat personal pengusungnya. Menjawab hal itu, Hamdan menampiknya.
Menurut Hamdan, siapapun yang dirugikan haknya secara konstitusi memiliki hak yang sama dalam pengujian undang-undang di MK. Hamdan mencontohkan, jika pengujian Perppu yang masih jalan saat ini akan ditanyakan ke pemohon, apakah akan melakukan pengujian objek Perppu yang sudah menjadi UU MK Perubahan Kedua atas UU 24 Tahun 2003 atau ganti objek pengujian.
"Kalau ada yang menguji, kami tidak melarang kalau dia memang dirugikan. Kami akan proses seperti biasa, jika ada yang dirugikan konstitusinya. Kita objektif tentang negara, bukan masalah personal," ujar Hamdan.
Menutup tahun 2013 Hamdan Zoelva membacakan capaian kinerja MK sepanjang Januari hingga Desember. Tema yang diusung sebagai penutup tahun 2013, "Menjaga independensi MK menyongsong Pemilu 2014".
Baca juga:
Giliran 31 motor terkait pencucian uang Akil disita KPK
KPK sebut pelantikan Bupati Hambit Bintih banyak mudaratnya
Imigrasi ancam tarik paksa paspor Wali Kota Palembang
Tiga tersangka penyuap Akil Mochtar segera disidang
Ditahan KPK, Hambit Bintih belum tahu kapan dilantik
-
Apa yang diubah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang. “Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,” kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Siapa yang dilantik menjadi Ketua KPK Sementara? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Siapa yang menyerahkan sepenuhnya keputusan sengketa Pemilu 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK)? “Oh itu wilayahnya di Mahkamah Konstitusi,” kata Jokowi di Gorontalo, Minggu (21/4).
-
Kapan Nawawi Pomolango dilantik sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.