Satu hakim ibadah haji, sidang vonis dua penyuap Patrialis Akbar ditunda
Satu hakim ibadah haji, sidang vonis dua penyuap Patrialis Akbar ditunda. Sidang kembali dilanjutkan Senin (28/8) pekan depan.
Sidang vonis terhadap dua terdakwa pemberi suap mantan hakim konstitusi, Patrialis Akbar ditunda. Satu dari lima komposisi majelis hakim, Mas'ud, berhalangan hadir karena menjalankan ibadah haji hingga sidang kembali dilanjutkan Senin (28/8) pekan depan.
"Salah satu anggota kami sedang menjalankan ibadah haji jadi digantikan anggota baru. Sehingga butuh mempelajari berkas terlebih dahulu," kata ketua majelis hakim Nawawi, Senin (21/8).
Sebelumnya penyuap Patrialis, Basuki Hariman dan NG Fenny dituntut oleh tim jaksa penuntut umum KPK 11 tahun penjara. Sedangkan Fenny sekaligus sekretaris Basuki dituntut 10 tahun 6 bulan penjara. Keduanya dianggap secara sah menyuap Patrialis terkait uji materi Undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang kesehatan hewan ternak.
"Menyatakan secara sah dan meyakinkan telah menjatuhkan pidana penjara 11 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ucap jaksa Lie Putra Setyawan saat membacakan surat tuntutan milik Basuki, di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (31/7).
Tuntutan juga dijatuhkan kepada sekretaris Basuki, NG Fenny yang dituntut majelis hakim 10 tahun 6 bulan penjara denda Rp 250 juta subsider 3 bulan. Hal meringankan yang menjadi pertimbangan tim jaksa penuntut umum terhadap keduanya karena bersikap sopan dan masih memiliki tanggungan.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah atas pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di muka persidangan. Dan telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap peradilan Mahkamah Konstitusi," jelasnya.
Tim jaksa penuntut umum menerapkan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal yang didakwakan tersebut mengatur tentang perbuatan tindak pidana suap kepada hakim.
Sedangkan Patrialis Akbar dituntut 12 tahun penjara karena dinilai menerima suap dari Basuki. "Menjatuhkan pidana penjara 12 tahun 6 bulan penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," ucap Jaksa Lie Putra Setyawan saat membacakan surat tuntutan milik Patrialis Akbar, di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/8).
Hal yang memberatkan dan menjadi pertimbangan jaksa terhadap tuntutan adalah posisi Patrialissebagai hakim konstitusi telah mencoreng martabat Mahkamah Konstitusi sekaligus merusak kepercayaan masyarakat terhadap peradilan Mahkamah Konstitusi.
Patrialis juga dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan saat proses persidangan berlangsung. Sedangkan hal yang meringankan, Patrialis masih memiliki tanggungan keluarga dan bersikap sopan.
Jaksa penuntut umum KPK juga memberikan pidana tambahan terhadapnya dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar USD 10.000 untuk keperluannya umroh dan Rp 4.043.150, sebagai biaya makan saat bermain golf. Apabila tidak mampu mengganti uang yang telah ditentukan, Patrialispun diwajibkan menjalani pidana penjara 1 tahun.
Baca juga:
Disidang hari ini, berapa vonis penjara buat 2 penyuap Patrialis Akbar?
Disidang hari ini, berapa vonis penjara buat 2 penyuap Patrialis Akbar?
Patrialis bayar uang DP apartemen Rp 50 juta untuk Anggita
Patrialis bayar uang DP apartemen Rp 50 juta untuk Anggita
Dituntut 10 tahun bui, penyuap Patrialis menangis ingat 3 anaknya
Jaksa KPK tuntut Patrialis Akbar 12 tahun penjara
Jaksa KPK tuntut Patrialis Akbar 12 tahun penjara
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.