Satu Rumah di Cimahi Dihuni 46 Orang, Ada 12 Anak di Bawah Umur
Satu rumah dihuni 46 orang itu terungkap setelah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih mencocokkan dan meneliti pemilih pada Pilkada Serentak 2024.
Satu rumah dihuni 46 orang itu terungkap setelah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih mencocokkan dan meneliti pemilih pada Pilkada Serentak 2024.
Satu Rumah di Cimahi Dihuni 46 Orang, Ada 12 Anak di Bawah Umur
- Penampakan Rumah di Cilandak Lokasi Anak Bunuh Ayah dan Nenek, Banyak Ceceran Darah di Luar Pagar
- Halaman Rumahnya Langsung Berhadapan dengan Curug Eksotis, Begini Indahnya Kampung Lianggunung Cianjur
- Mencari Alasan untuk Keluar Rumah, Begini Caranya
- Dari Luar Rumah Sederhana Ini Tampak Biasa Saja, Dalamnya Ternyata Bisa Dihuni Puluhan Keluarga, Begini Penampakannya
Satu rumah di Kota Cimahi, Jawa Barat dihuni belasan Kepala Keluarga (KK). Total ada 46 jiwa menghuni rumah terletak di Kampung Cisurupan, Kecamatan Cimahi Utara, tersebut.
"Memang betul ada satu rumah berisikan banyak Kepala Keluarga. Tapi dari jumlah itu ternyata ada sebagian anggota keluarga yang sudah pindah. Ini akan kami tindaklanjuti, ini adalah bahan yang saya dapat untuk dilaporkan kepada Pak Penjabat (Pj) Wali Kota," kata Sekretaris Daerah Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan saat meninjau rumah tersebut, Rabu (10/7).
Dikdik mengatakan berdasarkan hasil peninjauan langsung terhadap kondisi rumah tersebut memang dinilai cukup memprihatinkan.
Dia mengaku segera melakukan pembahasan dengan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan asesmen mulai dari kondisi rumah hingga keberadaan penghuninya.
"Memang mengkhawatirkan juga, Insya Allah ini akan kami tindaklanjuti, kami bahas dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Kami akan asesmen sehingga kami tahu apa yang harus dilakukan untuk bisa menyelesaikan atau membantu keluarga ini," kata Dikdik, seperti dikutip dari Antara.
Dalam kesempatan itu, Dikdik juga mengingatkan kepada masyarakat Kota Cimahi untuk mengurus administrasi kependudukan jika pindah domisili. Hal itu dilakukan agar tertib administrasi dan mencegah adanya hal ketidakwajaran, seperti yang terjadi di rumah yang baru saja ditinjaunya.
"Ketika memang sudah pindah sesuai dengan alamat baru, tidak menggunakan alamat yang lama sehingga tidak menimbulkan ketidakwajaran," kata Dikdik.
Kronologi Terungkap Satu Rumah Dihuni 46 Jiwa
Sebelumnya Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) menemukan satu rumah yang dihuni 46 jiwa saat melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih pada Pilkada Serentak 2024.
“Untuk yang tinggal di rumah tersebut ada 46 jiwa yang terbagi dalam 18 KK,” kata Ketua Divisi (Kadiv) Perencanaan dan Data dan Informasi (Datin) KPU Kota Cimahi, Djayadi Rachmat.
Dia menjelaskan dari 46 jiwa itu, sebanyak 34 jiwa telah masuk daftar pemilih di Pilkada Serentak 2024. Sementara sisanya, dinyatakan masih di bawah umur sehingga belum bisa memilih.
“Dari 46 jiwa di dalam rumah ini ditemukan 12 jiwa masih di bawah umur. Jadi belum memiliki hak pilih untuk Pilkada nanti,” kata Djayadi.