Saut Situmorang sebut KPK tak boleh periksa Novanto saat sakit
Saut Situmorang sebut KPK tak boleh periksa Novanto saat sakit. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menilai, penyidik tidak bisa memeriksa tersangka maupun saksi dalam keadaan sakit. Kini, KPK masih menunggu kondisi Setya Novanto kembali pulih.
Tersangka dugaan korupsi kasus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto, tak kunjung diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui, Novanto menjalani perawatan di RS Premiere Jatinegara disebabkan kondisi kesehatannya yang belum stabil.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menilai, penyidik tidak bisa memeriksa tersangka maupun saksi dalam keadaan sakit. Kini, KPK masih menunggu kondisi Setya Novanto kembali pulih.
"Pada prinsipnya tidak boleh memeriksa kalau seseorang lagi sakit," kata Saut saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (20/7).
Ia menambahkan, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut kondisi kesehatan Ketua DPR RI tersebut. KPK pun berharap Novanto segera membaik sehingga dapat memenuhi pemeriksaan penyidik. Menurutnya, KPK akan menghormati proses penyembuhan Novanto.
Sebelumnya, juru bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, kondisi kesehatan Setnov tidak menjadi alasan utama penundaan pemeriksaan terhadapnya.
Pandangan tersebut, diakui Febri setelah berdiskusi dengan tim dokter KPK mendiskusikan kesehatan Setnov dengan tim dokter yang merawat ketua umum partai Golkar itu.
"Kami bertanya kepada dokter spesialis jantung yang menangani SN dan kemudian dijawab bahwa pemeriksaan diprediksikan bisa dilakukan, namun harus melihat perkembangan kondisi sampai besok Rabu," ujar Febri di gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (19/9).
Dia juga menjelaskan, pada prinsip hukum pemeriksaan terhadap saksi ataupun tersangka tidak hanya terpaku dengan kondisi kesehatan yang bersangkutan. Menurutnya, hal mendasar dari pemeriksaan yakni kemampuan saksi atau tersangka menjawab serta merespon pertanyaan penyidik.
"Jadi yang paling penting dan mendasar adalah dalam kondisi seseorang yang dilihat dalam hukum adalah apakah yang bersangkutan fit to be questioned (sehat untuk menjawab pertanyaan) atau tidak," tukasnya.