Sayat Leher Driver Online, Begal di Lampung Ditembak Polisi
Saat proses penangkapan, polisi terpaksa menembak kedua kaki pelaku karena berusaha melawan serta membahayakan petugas.
Polisi berhasil menangkap seorang pelaku pembegalan yang menyerang pengemudi ojek online (ojol) di Kota Bandar Lampung, menyebabkan korban mengalami luka sayatan di leher akibat senjata tajam jenis celurit.
Dalam proses penangkapan, petugas terpaksa menembak kedua kaki pelaku karena ia melawan dan membahayakan keselamatan mereka. Pelaku yang berinisial IK (37) merupakan warga Kelurahan Sawah Lama, Kecamatan Tanjung Karang Timur.
- Driver Taksi Online Dianiaya di Tol Jakarta-Tangerang Sampai Wajah Memar, Polisi Buru Pelaku
- Duduk Perkara Kompol Bambang Surya Pukul Driver Taksi Online Berujung Dicopot dari Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Maluku
- Kesaksian Driver Ojek Online Kepalanya Ditodong Pistol Pria Koboi di Lampung, Pelaku Minta Hal Ini
- Keroyok Pelajar hingga Tewas di Kemang Jaksel, Satu Pelaku Ditangkap Usai Dibuntuti Driver Ojek Online saat Kabur
Saat ini, IK telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas percobaan pencurian sepeda motor disertai kekerasan terhadap korban RH (24), seorang pengemudi ojol.
Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, menjelaskan bahwa peristiwa pembegalan tersebut terjadi di Jalan Yasir Hadi Broto, Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Kedamaian, pada Sabtu malam (5/10/2024).
"Kejadian itu berlangsung saat korban mengantarkan tersangka yang memesan ojek online melalui aplikasi sekitar pukul 19.40 WIB," ujar Kompol Kurmen pada Kamis (10/10/2024).
Ia menjelaskan bahwa tersangka awalnya memesan ojek dari Kecamatan Panjang menuju Tanjung Gading. Korban yang mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna silver tidak curiga dan membonceng pelaku.
Namun, saat melintasi jalan sepi dekat jurang, tersangka tiba-tiba mengeluarkan celurit dari tas hitam yang dibawanya. Dalam keadaan panik dan terancam, korban dan pelaku terjatuh dari sepeda motor.
Untuk menyelamatkan diri, korban mencabut kunci motor dan melarikan diri, meski mengalami luka sayatan di leher. Sementara itu, tersangka melarikan diri dan bersembunyi di rumah warga setempat. Setelah berhasil melarikan diri, korban melapor ke Mapolsek Tanjung Karang Timur. Polisi yang menerima laporan segera menuju lokasi dan menemukan keberadaan tersangka.
"Karena dianggap membahayakan warga dan petugas, polisi mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki tersangka saat penangkapan," tambahnya.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tas hitam, celurit, masker penutup wajah, dan sepeda motor milik korban.
Tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang mengancamnya dengan hukuman penjara selama tujuh tahun. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, sementara korban dalam kondisi stabil dan diharapkan segera pulih dari trauma akibat kejadian tersebut.