SBY teken Perpres mantan presiden & wapres dapat rumah layak
Bentuk rumah juga harus mendukung personel pengamanan.
Masa jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY ) akan berakhir dalam beberapa bulan mendatang. Sebelum lengser, SBY telah menerbitkan Perpres baru yakni pengadaan rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden.
Dilansir situs setkab.go.id, Rabu (11/6), Perpres tersebut diberi Nomor 52 Tahun 2014. Aturan ini ditandatangani pada 2 Juni 2014. Pada Pasal 1 ayat (2) menyebutkan, presiden atau wakil presiden yang mendapat fasilitas tersebut.
"Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 1 (satu) kali, termasuk bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang menjalani masa jabatan lebih dari 1 (satu) periode dan Mantan Wakil Presiden yang menjadi Presiden," tulis Perpres tersebut.
Aturan tersebut juga memuat bentuk maupun dimensi rumah yang diberikan negara harus dapat memenuhi keperluan dan aktivitas mantan presiden/wakil presiden serta keluarganya. Tak hanya itu, bentuknya juga harus mendukung personel pengamanan.
Pasal 3 Ayat (2) menyebutkan, rumah jabatan yang diberikan kepada mantan presiden maupun wakil presiden harus tersedia sebelum selesai masa baktinya. Tak hanya itu, biaya pembangunan ataupun besaran anggaran yang tersedia diserahkan sepenuhnya kepada Kementerian Keuangan.
"Anggaran untuk pengadaan rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q. Bagian Anggaran Kementerian Sekretariat Negara paling lambat pada satu Tahun Anggaran sebelum Presiden dan/atau Wakil Presiden tersebut berhenti dari jabatannya," bunyi Pasal 4 ayat (1).
Dalam Pasal 5, beban pajak maupun biaya yang timbul lainnya dibebankan lewat APBN. Pemberian rumah pun akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sekretariat Negara.
Sementara itu, pada pasal 7 menyebutkan, Jika presiden atau wakil presiden telah meninggal saat rumah tersebut diberikan, maka fasilitas itu diserahkan kepada ahli waris keluarga. Selanjutnya, pada pasal 8 mengatur mengenai pengadaan rumah bagi mantan presiden yang telah habis masa jabatannya sebelum aturan tersebut ditetapkan, pengadaan tersebut akan disesuaikan dengan Perpres baru.
Perpres ini sendiri merupakan revisi dari Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2004 tentang Pengadaan Rumah Bagi Mantan Presiden Dan/Atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2007. Namun, aturan tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.