Sebagai penegak hukum, Jaksa Agung larang anak buah jadi Pj Gubernur
Sebagai penegak hukum, Jaksa Agung larang anak buah jadi Pj Gubernur. Prasetyo menjelaskan, Kejaksaan Agung tergabung dalam setra penegakkan hukum terpadu (gakumdu. Sebagai penegak hukum, kata Prasetyo, harus menjaga independensinya selama Pilkada.
Jaksa Agung M Prasetyo melarang anggotanya untuk menjadi Penjabat Gubernur mengisi kekosongan kepemimpinan di suatu daerah. Menurutnya, setiap jaksa seharusnya bersikap netral dalam gelaran Pemilu.
"Kami tidak akan melakukan itu karena sebagai penegak hukum tentunya kita dituntut independensinya," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/1).
-
Kapan Ganjar Pranowo menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah? Sosok Ganjar Pranowo tentunya sudah tak asing lagi bagi khalayak publik. Ya, dirinya merupakan seorang pejabat hebat. Dikethaui, Ganjar merupakan seorang politisi mantan Gubernur Jawa Tengah dua periode sejak 23 Agustus 2013 – 5 September 2023.
-
Kapan Ganjar Pranowo resmi melepaskan jabatannya sebagai Gubernur Jateng? Pada 5 September 2023 ini, Ganjar Pranowo resmi melepaskan jabatannya sebagai Gubernur Jateng.
-
Siapa yang memberi Prabowo pangkat Jenderal Kehormatan? Presiden Joko Widodo atau Jokowi merespons soal munculnya pro dan kontra dalam kenaikan pangkat Menteri Pertahanan sekaligus capres nomor urut 02, Prabowo Subianto menjadi Jenderal Kehormatan TNI.
-
Apa yang diraih pasangan Prabowo-Gibran di Jawa Tengah? Prabowo-Gibran meraih 53,07 persen suara di Jawa Tengah, adapun Ganjar-Mahfud 34,34 persen.
-
Siapa yang diusung oleh partai-partai pendukung Prabowo-Gibran? Dua nama yang santer bakal meramaikan Pilkada Jakarta adalah dua mantan Gubernur Ibu Kota dan Jawa Barat yakni Anies Baswedan dan Ridwan Kamil. Anies sebagai calon inkumben tampaknya bakal diusung oleh partai-partai pendukungnya di Pilpres 2024. Begitu juga dengan Ridwan Kamil yang didukung barisan partai pendukung Prabowo-Gibran.
-
Kapan Hendarman Supandji menjabat sebagai Jaksa Agung? Hendarman Supandji menjabat sebagai Jaksa Agung pada periode 2007-2010.
Prasetyo menjelaskan, Kejaksaan Agung tergabung dalam setra penegakan hukum terpadu (gakumdu. Sebagai penegak hukum, kata Prasetyo, harus menjaga independensinya selama Pilkada.
"Wasit ya harus melaksanakan tugasnya sebagai wasit untuk menegur siapa yang salah dan mengingatkan siapa yang keliru, untuk menghukum kalau ada yang diluar batas batas toleransi," ujarnya.
Hingga saat ini, lanjut dia, belum ada permintaan dari Kementerian Dalam Negeri kepada Kejaksaan Agung untuk mengambil jaksa sebagai Pj Gubernur. Namun, jika ada permintaan, Prasetyo menegaskan bakal menolak.
"Sampai sekarang belum ada. Kalau ada permintaan ya kami akan sampaikan tugas pokok dan fungsi kami masih banyak yang belum dikerjakan," tegas dia.
Diketahui, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menunjuk dua perwira tinggi Polri menjadi Penjabat Gubernur Sumatera Utara dan Jawa Barat.
Dua perwira tinggi Polri yang ditunjuk yakni Asops Polri Irjen Pol M. Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat dan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Martuani Sormin sebagai Penjabat Gubernur Sumatera Utara.
Dasar hukum yang dipakai yakni pasal 201 Ayat 10 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menyebutkan, "Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Aturan lain yang menjadi dasar usulan pengangkatan penjabat gubernur dari Polri adalah Pasal 4 Ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara yang berbunyi, "Penjabat gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya/setingkat di lingkup pemerintah pusat atau pemerintah daerah provinsi."
Baca juga:
Pimpinan DPR sarankan Mendagri tunjuk purnawirawan jadi Pj Gubernur
Jokowi heran ada yang suudzon soal wacana jenderal polisi jadi Pj Gubernur
Polri masih kaji usulan jenderal jadi Pj Gubernur Jabar & Sumut
Soal Pj Gubernur, Mabes Polri tegaskan dalam posisi diminta Mendagri
JK soal Pj Gubernur: Polisi bintang dua sama dengan eselon I