Sebanyak 3,6 juta penduduk Jateng belum punya e-KTP
Sebagian warga sudah terekam, namun e-KTP mereka belum dicetak.
Sebanyak 3.622.560 penduduk di Jawa Tengah sampai saat ini masih belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam bentuk KTP elektronik atau e-KTP. Hal itu terjadi karena Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk sementara menghentikan proses pembuatan e-KTP untuk dilakukan evaluasi dan pembenahan.
"Wajib e-KTP untuk di Jateng sebesar 26.293.408, yang sudah terekam 26.070.848. Sisanya 3.622.560 ini sudah rekam tapi fisiknya e-KTP belum jadi. Dampak secara administratif tidak ada karena memakai KTP reguler yang sebagai pegangan bahwa mereka sudah terekam e-KTP. Nanti kalau sudah ketahuan akan jadi melalui RT/RW masing-masing warga," kata Kabid Kependudukan & Catatan Sipil Disnakertransduk Pemprov Jateng Susi Handayanie kepada merdeka.com saat ditemui di Kantor Gubernuran Pemprov Jateng Jalan Pahlawan Kota Semarang Jawa Tengah Selasa (25/11).
Susi mengungkapkan meski demikian blangko data KTP sebanyak 1.804 data KTP sementara tetap dikirimkan dari Kemendagri ke masing-masing di 35 Kabupaten/Kota pada tahap pertama. Kemudian pada tahap kedua, dikirimkan sebanyak 3.192 blangko KTP sementara.
"Sebanyak 1.804 blangko KTP tahap pertama yang sudah dikirimkan oleh Kementrian Dalam Negeri ke kabupaten/kota di Jateng. Tahap kedua kemudian 3.192. Ini blangko kosong yang sudah terdistribusi ke kabupaten/kota kemarin," ungkapnya.
Susi membantah blangko berisi data e KTP penduduk sebanyak 3.622.560 itu tidak diproses dalam rekam data di Kemendagri. Pasalnya, penghentian hanya dilakukan pada proses pembuatan fisik e KTPnya saja. Untuk input data kependudukan dari 35 Kabupaten/Kota dari Jateng ke Kemendagri tetap berlangsung.
"Oh tidak, tidak dihentikan. Rekam tetap jalan. Tidak ada kata pemberhentian. Ini akan dievaluasi oleh Kementrian Dalam negeri yang menjadi kewenangan kementrian dalam negeri. Tapi untuk kewenangan kabupaten/kota untuk perekam e KTP tetap jalan tidak boleh terhenti," tuturnya.
Susi menambahkan, jika kewenangan untuk membuat fisik e KTP adalah kewenangan dari pihak Kemendagri.
"Tapi karena untuk fisiknya e KTP karena itu kewenangan dari pusat khan. Untuk pengadaan blangkonya secara bertahap akan kita selesaikan," ungkapnya.
Susi menjelaskan, rata-rata dari 3.622.560 penduduk yang belum mendapatkan e KTP berasal dari daerah yang wilayahnya besar seperti Kabupaten Brebes, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Tegal dan Kabupaten Pemalang.
"Rata-rata yang belum jadi rata-rata otomatis penduduknya yang terbesar di Jawa Tengah seperti Cilacap, Brebes, Kabupaten Tegal, Pemalang salah satunya seperti itu. Yang paling banyak rekam e KTP yang belum jadi," ujarnya.
Sampai kini, yang menjadi persoalan didaerah terkait teknis pembuatan e KTP adalah rusaknya alat-alat perekam data e KTP yang dalam jumlah terbatas.
"Di daerah persoalanya rata-rata di 35 kabupaten/kota persoalan alat-alat yang untuk merekam yang sering rusak itu. Khan masing-masing kabupaten/kota jumlahnya terbatas. Padahal jumlah penduduk yang perlu direkam itu khan banyak. Sehingga kalau alat-alat itu rusak belum tentu yang disini bisa diselesaikan kabupaten/kota," pungkasnya.