Sebar ujaran kebencian di Telegram, 5 warga Sumsel dipanggil polisi
Kasus ujaran kebencian terhadap Polri dengan tersangka Toni Rianda (24) terus bergulir. Dalam waktu dekat, polisi bakal memanggil lima warga Sumsel yang diduga turut serta menyebarkan ujaran kebencian melalui grup Telegram simpatisan ISIS.
Kasus ujaran kebencian terhadap Polri dengan tersangka Toni Rianda (24) terus bergulir. Dalam waktu dekat, polisi bakal memanggil lima warga Sumsel yang diduga turut serta menyebarkan ujaran kebencian melalui grup Telegram simpatisan ISIS.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Prasetijo Utomo mengungkapkan, kelima warga tersebut kerap menyebar ujaran kebencian terhadap Polri di dalam grup Telegram yang telah diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika. Hanya saja, penyelidikan cukup sulit karena mereka menggunakan nama samaran dalam akun media sosial.
"Yang pasti lima orang itu warga Sumsel. Sedang kami lacak dari nomor telepon, email, dan alamat IP-nya karena mereka menggunakan nama alias," ungkap Prasetijo, Senin (24/7).
Menurut dia, kelima warga itu diduga hanya melakukan tindak pidana hate speech, seperti kalimat polisi halal dibunuh. Sejauh ini mereka tidak melakukan ajakan bergabung dengan ISIS.
"Tidak ada ajakan ISIS, tapi mereka segera kita panggil untuk diperiksa," ujarnya.
Terkait pengemudi ojek online yang pernah dimintai keterangan karena dituduh masuk dan merekam video di Mako Brimob Polda Sumsel beberapa waktu lalu, Prasetijo mengatakan, bukanlah pelakunya lantaran sepeda motor yang digadaikan digunakan tidak cocok dengan rekaman CCTV. Polisi masih memburu pengemudi ojek online sebenarnya.
"Nomor polisinya mirip, hanya dua abjad belakang saja. Kami masih mencari orang sebenarnya yang melakukan perekaman video," pungkasnya.