Sebelum diciduk Bareskrim, Novel sempat SMS pimpinan KPK
Bareskrim berdalih penangkapan Novel lantaran dua kali mangkir dari pemeriksaan.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan ditangkap oleh Bareskrim Mabes Polri, Jumat (1/5) dini hari. Bareskrim berdalih Novel ditangkap lantaran dua kali mangkir dari pemeriksaan.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi, Priharsa Nugraha mengatakan pihaknya mendapat pesan singkat dari Novel saat dirinya diciduk oleh Bareskrim.
"Tadi memang ada pesan singkat dari HP (handphone) Novel yang menyebutkan dirinya ditangkap," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (1/5).
Mendengar kabar itu, lanjut Priharsa, baik jajaran pegawai maupun pimpinan KPK merasa terkejut. Dia mengatakan saat ini, pimpinan lembaga antirasuah sedang berkoordinasi dengan pihak Polri.
"Info ini sangat mengagetkan pimpinan dan jajaran KPK. Saat ini pimpinan KPK sedang berupaya menanyakan dan koordinasikan dengan pihak Polri," jelasnya.
Sebelumnya, Novel Baswedan ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading sekitar pukul 24.00 WIB. Surat perintah penangkapan Novel dengan Nomor SP.Kap/19/IV2015/Dittipidum memerintahkan membawa Novel ke kantor polisi.
Dalam surat tersebut disebutkan untuk segera melakukan pemeriksaan karena diduga keras melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau pasal 422 KUHP Jo pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu tanggal 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto.
Surat tertanggal 24 April 2015 itu ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum selaku penyidik Brigjen Pol Herry Prastowo. Sementara yang menyerahkan surat adalah AKBP Agus Prasetoyono dengan diketahui oleh ketua RT 003 Wisnu B dan ditandatangani pada Jumat, 1 Mei 2015.
Novel Baswedan dituding pernah melakukan penembakan yang menyebabkan tewasnya seseorang pada 2004. Pada Februari 2004, Polres Bengkulu menangkap enam pencuri sarang walet, setelah dibawa ke kantor polisi dan diinterogasi di pantai, keenamnya ditembak sehingga satu orang tewas.
Novel yang saat itu berpangkat Inspektur Satu (Iptu) dan menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu dianggap melakukan langsung penembakan tersebut.
Pada 5 Oktober 2012 lalu, Direskrimum Polda Bengkulu Kombes Dedi Irianto bersama dengan sejumlah petugas dari Polda Bengkulu dan Polda Metro Jaya juga pernah mendatangi KPK untuk menangkap Novel saat Novel menjadi penyidik korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011.
Namun pimpinan KPK menolak tuduhan tersebut karena menganggap Novel tidak melakukan tindak pidana dan bahkan mengambil alih tanggung jawab anak buahnya serta telah menjalani sidang di majelis kehormatan etik dengan hukuman mendapat teguran keras.
Baca juga:
Usman Hamid bantah Novel Baswedan pernah dipanggil Bareskrim
Kabareskrim: Secara prosedural Novel Baswedan harus ditangkap
5 Fakta ditangkapnya penyidik KPK Novel Baswedan oleh Bareskrim
Usman Hamid: Saya kecewa KPK sekarang tak kompak!
Usman Hamid sebut Kapolri tak tahu Novel Baswedan ditangkap
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
-
Mengapa Novel Baswedan percaya bahwa revisi Undang-undang KPK tahun 2019 bertujuan untuk melemahkan KPK? “Sekarang kan semakin jelas kan. Apa yang banyak dikatakan orang termasuk saya, bahwa Undang-undang KPK revisi UU KPK yang no 19 itu adalah untuk melemahkan KPK. Jadi terjawab,” katanya.
-
Bagaimana Novel Baswedan mendapatkan informasi tentang keinginan Agus Rahardjo untuk mundur dari KPK? “Tetapi detailnya saya gak tahu, jadi saya waktu itu sedang sakit di Singapura sedang berobat. Ceritanya, tentunya saya tidak langsung ya. Jadi cerita itu saya denger-denger, dari Pegawai KPK lain yang bercerita. Jadi mestinya yang lebih tahu, pegawai yang ada di KPK,” ucapnya.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Anies Baswedan ingin mengembalikan KPK menjadi badan independen? "Kami memandang perlu mengembalikan institusi penegak hukum, khususnya KPK menjadi sebuah badan yang kembali independen. Kembali memiliki posisi yang kuat, dan diisi orang yang berintegritas supaya ini menjadi barometer tertinggi di dalam pemberantasan korupsi," ujar Anies dalam acara PWI di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat (1/12).