Sebelum ditahan, Rio Capella klaim ditawari KPK justice collaborator
"Kalau mau jadi justice collaborator itu yang mana yang harus dibuka? Tidak ada yang ditutup-tutupi Pak Rio."
Kuasa hukum Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail, mengatakan saat pemeriksaan di KPK, kliennya sempat ditawarkan sebagai justice collaborator. Namun tawaran itu belum dijawab oleh tim kuasa hukum mantan Sekjen Partai NasDem tersebut.
"Memang tadi ditanya oleh penyidik apakah Rio mau jadi justice collaborator atau tidak dan ini belum kita jawab," kata Maqdir usai menghantar Rio Capella ke rumah tahanan KPk, Jumat (23/10).
Saat ditawarkan menjadi justice collaborator, kata Maqdir, kliennya sudah memberikan semua keterangan. Menurutnya, tidak ada data yang coba ditutup-tutupi Rio Capella.
"Semuanya sudah dibuka oleh Pak Rio. Tidak ada yang dia tutupi. Itu pun yang kita tanya kepada penyidik. Kalau mau jadi justice collaborator itu yang mana yang harus dibuka? Tidak ada yang ditutup-tutupi Pak Rio," ujarnya.
KPK hari ini resmi menahan Rio Capella di rumah tahanan KPK. Politikus NasDem tersebut ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari delapan jam di KPK.
Seperti diketahui, KPK menetapkan mantan Sekjen NasDem Patrice Rio Capella sebagai tersangka suap pengamanan kasus bansos di Pemprov Sumatera Utara. Rio Capella disebut terima suap Rp 200 juta dari pihak Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho yang juga ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama.
Dalam kasus ini, Politikus NasDem ini diduga melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, atau Pasal 11 UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.