Sebelum Lengser, Jokowi Teken Aturan Kenaikan Gaji dan Tunjangan Hakim
Jokowi menimbang bahwa negara mesti memberikan jaminan kesejahteraan bagi hakim selaku pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi mengesahkan kenaikan gaji dan tunjangan hakim jelang turun dari jabatannya. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024, tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2012 mengenai hak keuangan dan fasilitas hakim di bawah Mahkamah Agung (MA).
Dalam salinan yang diterima, Jokowi menimbang bahwa negara mesti memberikan jaminan kesejahteraan bagi hakim selaku pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, demi menjaga kemandirian dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.
- Komentar Jokowi Saat Hakim Tuntut Kenaikan Gaji: Dalam Kajian dan Perhitungan
- Hakim MK Arief Hidayat: Pilpres 2024 Paling Hiruk Pikuk, Ada Pelanggaran Etik hingga Isu Cawe-Cawe Presiden
- Jokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK
- Hore! Jokowi Teken Aturan Kenaikan Gaji ASN, TNI dan Polri
“Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2018, gaji pokok dan penghasilan pensiun hakim selaku pejabat negara perlu diatur secara terpisah dengan pengaturan gaji pokok dan pensiun pokok pegawai negeri sipil,” tulis salinan PP Nomor 44 Tahun 2024.
Selain itu, beberapa ketentuan dalam PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung sebagaimana telah beberapa kali diubah, yakni terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung, maka diyakini perlu dilakukan adanya penyesuaian.
Adapun hasilnya, Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Gaji pokok Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan setiap bulan berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat dan masa kerja golongan Hakim;
2. Besaran gaji pokok Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini;
3. Penetapan pangkat dan masa kerja golongan Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan mulai bulan berikutnya setelah pengucapan sumpah atau janji jabatan Hakim.
Dalam PP tersebut juga tertuang, bahwa kenaikan gaji hakim akan dilakukan secara berkala, dengan syarat telah memenuhi masa kerja golongan. Selain itu, kenaikan gaji berkala akan diberikan jika dalam penilaian dengan predikat kinerja tahunan paling rendah dinyatakan baik.
"Pemberian kenaikan gaji berkala sebagaimana dimaksud dalam pasal 3D dilakukan dengan surat pemberitahuan oleh atasan langsung hakim yang bersangkutan atas nama pejabat yang berwenang," tulis Pasal 3E PP Nomor 44 Tahun 2024.
Tidak ketinggalan, hakim dengan predikat penilaian amat baik dan patut dijadikan teladan pun akan diberikan gaji istimewa sebagai penghargaan. Selain itu, para hakim juga akan mendapatkan tunjangan keluarga dengan hitungan untuk istri/suami senilai 10 persen dari gaji dan anak 2 persen dari gaji, tunjangan beras 10 kilogram yang dapat diberikan dalam bentuk uang, hingga tunjangan kemahalan.
Adapun soal rincian gaji dalam PP tersebut, tertulis untuk hakim di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara, bagi hakim golongan III mendapatkan gaji pokok paling kecil Rp2.785.700 dan paling besar Rp5.180.700. Sementara gaji hakim golongan IV akan menerima paling kecil Rp3.287.800 dan terbesar Rp6.373.200.
Kemudian untuk kenaikan tunjangan hakim Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Pengadilan Militer, bagi hakim tingkat pertama mulai dari Rp11.900.000 sampai dengan Rp37.900.000. Sedangkan hakim tingkat banding mulai dari Rp38.200.000 sampai dengan Rp56.500.000.
PP Nomor 44 Tahun 2024, tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2012 mengenai hak keuangan dan fasilitas hakim di bawah Mahkamah Agung tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 18 Oktober 2024.