Sebulan bolos kerja, 2 anggota Polres Meranti dipecat tak hormat
Sebulan bolos kerja, 2 anggota Polres Meranti dipecat tak hormat. Keputusan sidang menyebutkan, Bripda Suardiyanto anggota Sabhara terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 12 ayat (1) huruf a peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Dua orang anggota Polres Kepulauan Meranti dipecat dengan tidak hormat dari institusi kepolisian lantaran melanggar kode etik. Mereka menjalani sidang komisi kode etik (KKE) di Aula Bhayangkari jalan Merdeka Kelurahan Selat Panjang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kedua polisi itu tidak masuk dinas secara berturut turut selama 30 hari serta pernah dihukum masalah tindak pidana. Brigadir polisi anggota Polres Kepulauan Meranti yang turut hadir dalam sidang tersebut berjumlah 15 orang.
Sidang dipimpin Wakapolres Kepulauan Meranti Kompol Dr Wawan SH MH, didampingi Kabag Ren Kompol Areng Swasono, Kasubag Bin Ops AKP Syamsueri. Sementara Kasat Tahti Iptu Marianto selaku pendamping terperiksa, Kasi Propam Ipda Ricky Marzuki selaku penuntut, dan anggota Provost Bripda Novi selaku sekretaris sidang.
Keputusan sidang menyebutkan, Bripda Suardiyanto anggota Sabhara terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 12 ayat (1) huruf a peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
"Menjatuhkan sanksi yang bersifat administrasi berupa sanksi bersifat Rekomendasi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota polri," ujar Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah kepada merdeka.com Kamis (18/5).
Sedangkan terhadap Bripda Rafsanzani Al Fattah anggota Satuan Tahti dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
"Menjatuhkan sanksi bersifat rekomendasi berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ucap Barliansyah.
Dalam sidang rekomendasi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) in absensia oleh para terperiksa. Selama sidang berlangsung situasi dalam keadaan aman dan baik, tidak ada terjadi aksi protes atau lainnya.