Sebulan tak ada blangko, warga Solo kesulitan bikin e-KTP
Pemkot Solo sementara ini membuatkan surat KTP sementara, supaya memudahkan warga.
Ratusan warga Solo kecewa karena tak bisa mengajukan permohonan pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Penyebabnya, hampir satu bulan ini blangko e-KTP di Kota Solo kosong, berakibat pemohon e-KTP belum bisa dilayani.
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo (Rudy) mengatakan, kosongnya blangko e-KTP sudah terjadi sejak 25 Juni lalu, dan hingga saat ini belum ada kiriman dari pusat. Untuk itu, pihaknya berinisiatif membuat surat keterangan atau KTP sementara bagi warga yang mengajukan permohonan e-KTP.
"Karena pihak Pemerintah Daerah (Pemda) tidak bisa mencetak sendiri blangko e-KTP tersebut, maka kami buatkan KTP sementara. Meskipun hanya sementara, tapi bisa digunakan seperti layaknya e-KTP. Karena menggunakan data sesuai saat mereka melakukan rekam data," ujar Rudy, Rabu (22/7).
Rudy mengatakan, KTP sementara yang diterbitkan bisa digunakan untuk syarat membuat SIM atau mengurus ke bank. "Semua bank, kecuali BCA, sampai saat ini belum menerima KTP sementara, tetapi kami akan melakukan koordinasi dengan pihak bank itu," tambah Rudy.
Rudy menambahkan, langkah itu diambil guna membantu warga Solo belum mempunyai e-KTP. KTP sementara, lanjut dia, berlaku hingga e-KTP asli selesai dicetak. Menurut dia, semua data tercantum dalam KTP sementara sama dengan rekam data dalam e-KTP, termasuk foto digunakan juga diambil dari foto hasil rekam data.
Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Solo setiap harinya rata-rata menerima 35 hingga 50 pemohon e-KTP. Karena kekosongan blangko e-KTP telah berlangsung hampir satu bulan, Rudy berjanji akan menanyakan hal itu kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo secepatnya.