Sebut 'orang mati' kasih duit, Nazaruddin bisa dijerat kesaksian palsu
Kesaksian mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, di Pengadilan Tipikor menimbulkan keraguan. Sebab, ada sejumlah kejanggalan dalam keterangan Nazaruddin yang menyeret sejumlah nama tersebut.
Kesaksian mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, di Pengadilan Tipikor menimbulkan keraguan. Sebab, ada sejumlah kejanggalan dalam keterangan Nazaruddin yang menyeret sejumlah nama tersebut.
Misalnya saja keterangan Nazaruddin yang menyatakan ada pembagian uang di ruang kerja anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Mustokoweni. Bahkan, dia mengklaim melihat langsung pemberian uang dari Mustokoweni ke Ganjar Pranowo pada September-Oktober 2010. Padahal, Mustokoweni sudah meninggal dunia pada 18 Juni 2010 atau tiga bulan sebelumnya.
Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Mudzakir mengatakan, keterangan Nazaruddin itu harus dikroscek lagi soal waktu dan tempatnya.
"Kalau dia (Nazaruddin) ternyata keterangannya tidak konsisten dan 'orang mati' (Moestokoweni) pun masih dianggapnya hidup, dia bisa dijerat kesaksian palsu," ujar Mudzakir saat dihubungi, Selasa (21/11).
Menurut Mudzakir, kesaksian tidak jelas yang digunakan sebagai alat bukti untuk memidanakan orang lain sangatlah berbahaya.
"Berbahaya itu memberikan keterangan palsu dan membuat orang masuk penjara dan tersangka," ujar sang profesor ini.
Oleh karenanya, Mudzakir juga meminta KPK untuk tidak terlalu mudah percaya dengan kesaksian Nazaruddin tanpa ada alat bukti yang jelas. Menurutnya, status Nazaruddin sebagai Justice Collaborator (JC) membuat semua kesaksiannya seolah-seolah paling benar.
Padahal, kata dia, seorang JC mempunyai kepentingan hukum saat memberikan kesaksian. "Hati-hati dengan Justice Collaborator. Jangan selalu mengagungkan Justice Collaborator karena Justice Collaborator juga bisa memberikan keterangan tidak benar," ujarnya.
"Semua kesaksian Nazaruddin harus bisa dibuktikan. Jika tidak benar lebih baik Nazaruddin di-cut dan dijerat memberikan keterangan palsu," ujarnya.
Baca juga:
Diperiksa penyidik KPK, Setya Novanto sering tertidur
Ekspresi Setya Novanto usai lima jam diperiksa KPK
Kejanggalan Kesaksian Nazaruddin di Pengadilan Tipikor terkait kasus e-KTP
Usai diperiksa KPK terkait e-KTP, pengacara Farhat Abbas tebar senyuman
Fahri ceritakan pembicaraan Novanto dan Jokowi saat minta perlindungan
Fahri tuntut KPK bubar jika tak buktikan kerugian di kasus e-KTP Rp 2,3 T
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).