Sedang ajukan praperadilan, Hadi Poernomo ogah diperiksa KPK
Hadi sudah tiga kali mangkir panggilan KPK dengan berbagai alasan.
Mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo kembali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (10/4). Hadi tak memenuhi panggilan KPK karena sedang mengajukan praperadilan terhadap penetapannya sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah itu.
"Beliau tidak hadir, karena sedang diajukan praperadilan," kata kuasa hukum Hadi, Maqdir Ismail, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/4).
Menurut Maqdir, pihaknya sudah menyampaikan soal ketidakhadiran kliennya itu kepada KPK. Dia juga telah meminta KPK agar bersedia menjadwalkan ulang pemeriksaan kliennya itu, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, terkait penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT BCA tahun 1999.
Maqdir juga menambahkan, saat ini kondisi kesehatan Hadi juga belum stabil, karena masih membutuhkan perawatan atas sakit jantung yang dideritanya.
"Menurut saya baik fisik dan mental Pak Hadi Poernomo itu tidak sehat. Karena penyakit jantung yang dideritanya," ujarnya.
Upaya pemanggilan ini bukanlah pertama kali dilakukan KPK untuk Hadi. Sebelumnya, Kamis (5/3), penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan untuknya. Namun, dia mangkir tanpa memberikan keterangan.
Sepekan kemudian, Kamis (12/3), Hadi juga tidak menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan ulang penyidik KPK. Alasannya, saat itu, tengah dirawat di RS Pondok Indah, Jakarta Selatan, lantaran terserang penyakit jantung.
Hadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 21 April 2014 atau tepat ketika ia merayakan hari perpisahannya dengan pegawai BPK karena sudah memasuki masa pensiun. Namun, sejak itu pula KPK belum sempat memeriksanya sebagai tersangka.