Sedang menjalani pendidikan, anggota polisi simpan sabu 3,4 Kg
Sabu yang disimpan dengan cara menyebar, ada yang di kamar dan ada di gudang beras.
Propam Polda Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat menangkap seorang anggota Polres Sidrap yakni Brigadir Polisi Sup yang memiliki sabu 3,4 kilogram pada Kamis (7/4) malam.
Dari penemuan itu, petugas kemudian menggeledah kamar pelaku dan ruangan lainnya dan ditemukan lagi sabu sebanyak 400 gram di lemari Sekolah Polisi Negara (SPN) Batua dengan cara dipisah-pisah dalam bentuk bal sebanyak delapan.
Selanjutnya, Kapolres Pinrang AKBP Adre Irniadi dan anak buahnya memimpin penggeledahan di rumah mertuanya dan ditemukan tiga kilogram sabu.
Dalam penggeledahan itu, Kapolres membawa serta Wakapolres, beberapa orang perwira serta personel dari Reserse, Intelkam, Patroli Motor (Patmor), Pengamanan Internal (Paminal) untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan.
"Semuanya total ada sekitar 3,4 kilogram sabu yang disimpan dengan cara menyebar, ada yang di kamar dan ada di gudang beras. Yang di gudang beras itu terbungkus rapi menggunakan koran dan dimasukkan dalam kardus," terang Andre.
Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Frans Barung Mangera menegaskan jika anggota Polres Sidrap Brigadir Polisi Sup terbukti bersalah, maka akan mendapatkan sanksi berat.
"Kalau itu terbukti, hukuman maksimal akan ditegakkan dan bisa saja sampai kepada pemecatan. Tapi sebelumnya, kita lihat hasil pengembangannya dulu," tegas Frans.
Frans mengatakan, Polres Pinrang yang menangani kasus narkoba ini masih melakukan pengembangan terkait sindikat kepemilikan narkoba jenis sabu itu.
Sedangkan Brigpol Sup yang menjalani pendidikan khusus peningkatan keahlian di Sekolah Polisi Negara (SPN) Bhayangkara Makassar juga sudah dijemput oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulselbar.
"Pelanggaran kode etiknya tetap akan ditangani oleh Propam Polda, sedangkan pelanggaran pidananya akan ditangani oleh Polres Pinrang karena lokasi penyimpanan narkobanya di rumah mertuanya," ujarnya dikutip dari Antara.