Sederet Modus Curang Orangtua 'Akali' Zonasi PPDB, Demi Anak Masuk Sekolah Idaman
Wali Kota Bogor, Bima Arya dibuat geram atas temuan dugaan kecurangan dalam proses PPDB pada sekolah negeri di Kota Bogor.
Dia menemukan indikasi pemalsuan keterangan alamat palsu pada surat keterangan domisili.
Sederet Modus Curang Orangtua 'Akali' Zonasi PPDB, Demi Anak Masuk Sekolah Idaman
Dia menegaskan, pengumuman PPDB akan ditunda hingga Selasa (11/7) atau sampai verifikasi faktual di lapangan selesai. Sehingga, dia berharap tidak ada ruang dalam pelaksanaan PPDB.
- Siswa SD di Jombang Diduga Dibully, Orangtua Kecewa Anak Bocor di Kepala Tapi Sekolah Acuh
- Orangtua Siswa Ngeluh di Sosmed Penarikan Uang Sumbangan di SMKN 1 Depok, Ini Penjelasan Sekolah
- Dasar Bangor, Puluhan Anak Jaksel Ini Malah Tawuran Usai Upacara HUT ke-78 RI di Sekolah
- Ganjar Bebastugaskan Kepsek SMKN yang Tarik Pungli ke Siswa
"Sejauh ini, 414 sudah sesuai dan 155 tidak sesuai, artinya tidak ditemukan nama yang bersangkutan (pendaftar) di lokasi yang didatangi," jelas Bima. Bima memastikan, nama-nama pendaftar yang terbukti tidak ditemukan dalam verifikasi faktual, maka akan dikeluarkan dari dari daftar PPDB. "Sehingga otomatis nama yang di bawahnya akan naik. Kita akan umumkan pada, Selasa 11 Juli untuk tingkat SMP. Untuk tingkat SMA, indikasi kecurangan yang dilaporkan warga, kita teruskan ke Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Jawa Barat. Nanti data-databg kami sampaikan," kata Bima.
Untuk sekolah tingkat SMA, Bima mengaku tidak bisa berbuat banyak karena merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Bima pun berharap masyarakat ikut mengawasi proses PPDB dan melaporkan jika terindikasi kecurangan. "Untuk SMA nati provinsi memutuskan seperti apa. Kalau tidak memungkinkan dalam waktu dekat melakukan verifikasi seperti kami, akan sangat terbuka untuk proses diskualifikasi berdasarkan data yang ada," ungkap Bima.
Sebelumnya, Bima menemukan indikasi pemalsuan keterangan alamat palsu pada surat keterangan domisili untuk mendaftar sekolah melalui jalur zonasi.
Hal itu terungkap saat dirinya mengecek langsung nama dan alamat calon peserta didik yang telah mendaftar ke SMPN melalui PPDB.
"Macam-macam caranya agar bisa masuk ke sekolah yang mereka inginkan. Ada yang memalsukan atau memindahkan alamat, ada juga yang menambahkan nama ke dalam KK saudaranya," kata dia, Kamis (6/7/2023). Dikutip dari Liputan6.com.
Bagi peserta didik yang berdomisili di luar wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah maupun adanya pemalsuan alamat di KK maka akan dinyatakan gugur alias ditolak.
"Bagi saya keterlaluan masih ada yang main-main dengan masa depan orang. Tadi ada anak disitu yang rumahnya deket SMPN 1 malah tidak kebagian kuota karena terlempar dari yang jauh,"
pungkas Wali Kota Bogor, Bima Arya.