Segera Dibuka Lagi, Ini Aturan untuk Masjid dan Musala dari Ketum DMI
Karenanya, dengan ketentuan tersebut DMI menyerukan untuk mengurangi kapasitas jemaah masjid sebanyak 60 persen dari kapasitas normal.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla mengeluarkan maklumat kepada seluruh jajaran pimpinan wilayah, daerah, kecamatan, ranting, dan DKM/Ta'mir di seluruh Indonesia. Maklumat ini memperhatikan surat edaran Kementerian Agama dan fatwa MUI menyangkut tata laksana peribadatan di masa pandemi Covid-19.
"Masjid dapat dibuka untuk jemaah baik untuk salat wajib lima waktu mau pun Jumatan. Dengan catatan tetap mengikuti perkembangan informasi penularan Covid-19 di daerah setempat," tulis Jusuf Kalla dalam maklumatnya, Selasa (2/6)
-
Bagaimana kerusakan pada masjid? Laporan dari Reuters menyebutkan sebagian dari Masjid Tinmel mengalami keruntuhan. Gambar-gambar yang beredar di internet menunjukkan dinding-dinding yang roboh, menara setengah roboh, dan tumpukan besar puing.
-
Bagaimana masjid ini menjadi 'rumah' bagi siapa saja? Pendiri dan marbot masjid disebut sengaja membuat masjid menjadi 'rumah' bagi siapa saja yang ingin singgah.
-
Kapan kita dilarang memiliki tempat khusus di masjid? Kita juga dilarang memiliki tempat khusus di masjid. Maksudnya, sebagian orang menjadikan tempat tertentu sebagai posisi salatnya.Seperti ingin selalu berada di shaf depan, shaf pojok, dan lain-lainnya. Hal ini menyebabkan timbulnya sifat riya sehingga tidak diperbolehkan.
-
Kenapa Masjid Saka Tunggal dibangun? Untuk memperingati 1.000 hari meninggalnya Adipati, didirikanlah masjid tersebut.
-
Bagaimana cara Masjid Al-Mahmudiyah Suro mempertahankan keasliannya hingga saat ini? Melansir dari beberapa sumber, warisan yang masih bertahan sampai sekarang ini adalah ornamen-ornamen beberapa bagian masjid yang masih asli. Contohnya seperti tiang penyangga atau sokoguru, mimbar imam dan kolam wudhu untuk laki-laki.
-
Kapan Masjid Baitul Makmur diresmikan? Bentuk dari kepala kubah masjid yang diresmikan tahun 1999 ini memiliki bentuk yang sama persis, sehingga menimbulkan kesan gaya arsitektur Timur Tengah yang begitu kental.
"Masjid harus memberlakukan protokol cegah tangkal Covid-19, seperti jaga jarak minimal 1 meter antar jemaah, kenakan masker dari rumah, bawa sajadah atau sapu tangan sendiri, atau kenakan kelengkapan lain diperlukan," jelas mantan wakil presiden ini.
Karenanya, dengan ketentuan tersebut DMI menyerukan untuk mengurangi kapasitas jemaah masjid sebanyak 60 persen dari kapasitas normal.
"Dengan ketentuan jaga jarak minimal semeter, maka daya tampung masjid tersisa 40 persen dari kapasitas normal. Karenanya untuk memenuhi kebutuhan jemaah dan mempedomani tujuan syariat pelaksanaan diatur, khususnya Salat Jumat," terang JK.
JK melanjutkan, ada dua poin dalam pengaturan. Pertama, di samping masjid-masjid, juga di musala dan tempat umum. Kedua, bagi daerah yang padat penduduk dilakukan Salat Jumat dua gelombang.
Masjid Harus Terus Steril
Kepada pengurus masjid, lanjut JK, diharapkan menggulung karpet dan disiplin membersihkan lantai masjid dan musala dengan karbol serta disinfectan, serta menyiapkan hand sanitizer atau sabun.
"Masjid juga harus siapkan pengeras suara sebagai media siar yang efektif untuk informasi penting bersifat daerah cegah tangkal Covid-19." tambah JK.
Jusuf Kalla dalam maklumatnya juga meminta, kepada masjid untuk menggalakkan penampungan zakat, infaq, shadaqah kepada masyarakat.
"Bisa berupa uang lump sum, atau pun sembako serta mendayagunakan semaksimal mungkin untuk peningkatan imunitas jemaah baik vitamin C dan E maupun pangan bergizi lainnya," tegas JK.
Selain difungsikan kembali menjadi pusat ibadah, JK juga menyerukan kesiagaan sebagai pos reaksi cepat jika terdapat jemaah tertular Covid-19.
"Karenanya kepada jemaah yang sedang batuk, demam, sesak nafas dan mengalami gejala flu agar melaksanakan shalat di rumah hingga dinyatakan sembuh," JK menandasi.
Reporter: Muhammad Radityo
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)