Segini Total Harta Anggota BPK Achsanul Qosasi, Tersangka Korupsi BTS Kominfo Terima Rp40 M
Adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp40 miliar.
Kejagung langsung menahan Achsanul Qosasi
Segini Total Harta Anggota BPK Achsanul Qosasi, Tersangka Korupsi BTS Kominfo Terima Rp40 M
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi tersandung menjadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti, tim berkesimpulan cukup bukti menetapkan sebagai tersangka. Setelah kami periksa kesehatan yang bersangkutan kami tahan di Rutan Salemba, " kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi, Jumat (3/11).
- Di Depan Hakim, Menpora Dito Bantah Kenal Irwan Hermawan Apalagi soal Duit Rp27 Miliar
- Badai Terpa NasDem Usai Usung Anies Baswedan di Pilpres 2024
- Sidang Korupsi BTS Kominfo, Saksi Ungkap Komisi I DPR Dapat ‘Jatah’ Rp70 M, BPK Rp40 M
- Pejabat Bakti Kominfo Ngaku Terima Rp300 Juta dari Tersangka Buat Beli Kendaraan
Penetapan tersangka Achsanul dilakukan oleh Jampidsus Kejagung RI, terkait dengan penerimaan uang Rp40 miliar menyangkut posisinya sebagai anggota BPK.
"Adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan," kata Kuntadi.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilaporkan pada 31 Desember 2022, Achsanul tercatat memiliki total kekayaan Rp24.853.836.289.
Berikut rinciannya:
-12 Bidang tanah senilai Rp21.849.891.000
-Kendaraan roda empat senilai Rp1,47 miliar, terdiri dari:
a. Toyota Alphard Minibus tahun 2011 senilai Rp500.000.000,
b. Toyota Alphard 2,5G AT tahun 2015 senilai Rp111.026.800,
c. Toyota Camry Sedan tahun 2011 senilai Rp200.000.000.
d. Toyota Kijang Innova Minibus Tahun 2010 senilai Rp130.000.000
e. Mobil Mitsubishi Outlander Sport Minibus tahun 2013 senilai Rp300.000.000
f. Dua mobil antik yaitu yaitu Mobil VW Sedan keluaran tahun 1974 senilai Rp200.000.000 serta Mobil VW Minibus tahun 1953 senilai Rp36.000.000.
-Harta bergerak lainnya nilainya mencapai Rp4.356.000.000.
-Kas dan setara kas senilai Rp2.006.368.314.
-Utang senilai Rp4.835.449.825.
Kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G yang menyeret Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencuat pada akhir tahun 2022 saat Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor Kominfo.
Penggeledahan itu dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.
BAKTI Kominfo memiliki proyek pembangunan menara BTS 4G untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Yang terbaru, kasus ini turut menyeret Achsanul Qosasi, salah satu anggota BPK karena ia diduga menerima uang Rp40 miliar di sebuah hotel di Jakarta Pusat pada Juli 2022 lalu.
Achsanul dijerat Pasal 12 b 12 e atau pasal 5 ayat 1 jo pasal 15 uu tipikor atau pasal 5 ayat 1 tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, Achsanul diperiksa Kejaksaan Agung pada Jumat (3/11/2023). Ia diperiksa karena namanya sempat disebut-sebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi menara BTS 4g Kemenkominfo.
Saat itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung memeriksa mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.
Saat itulah Galumbang membeberkan nama AQ, inisial dari Achsanul Qosasi, dalam persidangan.
Hal itu dikatakan saat pendalaman soal aliran dana sebesar Rp40 miliar ke BPK RI. Terseretnya Achsanul Qosasi dalam kasus BTS menambah daftar panjang orang-orang yang terlibat dalam korupsi ini.
Berikut deretan pihak terlibat:
1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
6. Johnny G Plate selaku Menkominfo
7. Windi Purnama selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan
8. M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima
9. Jemmy Sutjiawan alias JS selaku Dirut PT Sansaine
10. Elvano Hatorangan alias EH selaku pejabat PPK Bakti Kominfo
11. Muhammad Feriandi Mirza alias MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo
12. Walbertus Natalius Wisang selaku Tenaga Ahli Kominfo
13. Edward Hutahaean selaku Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital
14. Sadikin Rusli dari pihak swasta
15. Muhammad Amar Khoerul Umam selaku Kepala Human Development Universitas Indonesia (Hudev-UI)
16. Achsanul Qosasi selaku Anggota BPK RI