Sejak 2018, Mabes Polri Nonaktifkan 2000 Akun Palsu Penyebar Hoaks
Direktorat Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri masih melakukan penyelidikan terkait kelompok penyebar berita hoaks atau berita bohong yang beredar di Indonesia. Informasi intelijen bahwa berita hoaks sengaja diproduksi secara masif dan terorganisir.
Direktorat Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri masih melakukan penyelidikan terkait kelompok penyebar berita hoaks atau berita bohong yang beredar di Indonesia. Informasi intelijen bahwa berita hoaks sengaja diproduksi secara masif dan terorganisir.
"Kami masih kaji dan penelitian, karena kaitannya apakah ada keterlibatan state atau negara atau orang expert yang ditiru oleh kita. Ini sudah masuk ranah intelijen jadi harus dilidik lagi," kata Kasubdit Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Dany Kustoni, usai mengisi seminar Penegakan Hukum Terhadap Penyebar Berita Hoax di Semarang, Rabu (27/3).
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Siapa yang dipolisikan terkait dugaan penyebaran hoaks? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang diklaim sebagai tersangka yang dilepaskan dalam berita hoaks? Berita yang beredar mengenai kepolisian yang membebaskan tersangka pembunuhan Vina Cirebon bernama Pegi karena salah tangkap adalah berita bohong.
-
Apa yang dilakukan Polresta Pekanbaru untuk mencegah penyebaran hoaks? Polresta Pekanbaru mengambil langkah inovatif dengan melibatkan admin media sosial publik dalam upaya mencegah hoaks dan isu sara selama Pemilu 2024.
-
Mengapa video di Youtube yang menampilkan Erick Thohir dan DPR RI dikatakan Hoaks? Dari awal hingga akhir video tidak ada pembahasan soal Erick Thohir dan DPR sepakat untuk membongkar kasus-kasus dari Presiden jOkowi. Sehingga narasi tersebut adalah hoaks dan tidak dapat dibuktikan.
-
Bagaimana cara mengecek kebenaran berita hoaks tersebut? Penelusuran Mula-mula dilakukan dengan memasukkan kata kunci "Menteri Amerika klaim: Kominfo Indonesia sangat bodoh, Databesa Negaranya dihacker tidak tau, karena terlalu sibuk ngurus Palestina" di situs Liputan6.com.Hasilnya tidak ditemukan artikel dengan judul yang sama.
Dia menyebut untuk mengantisipasi maraknya beredarnya berita hoaks, Mabes Polri sendiri tengah menggerakkan tim patroli cyber di media sosial untuk menangkap para pelaku pengguna akun yang diciptakan dalam menyebarkan ujaran kebencian.
"Kami akan bertindak jika kedapatan ada pengguna akun di media sosial yang lakukan tindakan melanggar hukum. Tim saat ini masih memantau akun yang diciptakan untuk menyebarkan berita bohong. Tujuannya agar tidak terjadi konflik karena satu hal berita bohong," jelasnya.
Selama ini pada tahun 2018 sendiri terdapat dua ribu akun palsu yang terindikasi besar menyebarkan berita bohong. Akun tersebut rata-rata sudah dinonaktifkan (take down). Sementara untuk kasus hoaks sendiri setidaknya ada 267 kasus.
"Kita sudah banyak, tahun 2019 ada enam berkas yang masih proses penyelidikan. Kita sudah nonaktifkan (take down) karena akunnya tidak real itu kita ajukan dua ribuan, satu di antaranya terkait hoaks tujuh kontainer yang berisi surat suara yang sudah tercoblos," ujarnya.
Selain menonaktifkan akun-akun palsu, Mabes Polri juga sedang memproses pidana ratusan akun asli yang menyebar hoaks dan ujaran kebencian. "Beberapa akun real kita proses tindak pidana. Ada 237 kasus hoaks dan hatespeech. Rata-rata satu kasus satu laporan," jelas Dany.
Beberapa akun asli yang menyebar hoax juga segera naik ke meja persidangan. Akun-akun itu terjerat kasus berita bohong soal tujuh kontainer berisi surat suara tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Sekarang masih ramai terkait tujuh kontainer yang sudah dicoblos 01. Kita sudah P-21, menjadi 5 berkas. Empat berkas masih penelitian jaksa. (Satu berkas) BBP yang kita tangkap di Sragen, mau tahap sidang," tegas Dany.
Ketua Badan Pengawas Pemilu, Abhan, mengaku sudah bekerja sama Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk men-take down akun-akun penyebar hoax dan ujaran kebencian.
"Bawaslu kerja sama dengan Kemenkominfo, kerja sama dengan Facebook, Twitter, lakukan take down akun-akun yang melakukan hoax. Kominfo bisa petakan akun-akun yang memberi disinformasi dan hoax kemudian kami tentukan parameter," jelas Abhan.
Menurut Abhan, penyebar berita hoax baru bisa dijerat Undang-Undang Pemilu selama yang melakukan adalah pelaksana tim kampanye. Adapun selain pelaksana tim kampanye, penyebar hoax bisa dijerat UU ITE dan KUHP.
"Sementara (hoax) banyak dilakukan oleh satu atau beberapa orang, maka ini menjadi ranah pidana umum, bisa dengan UU ITE atau KUHP," tutup Abhan.
Baca juga:
Data Kominfo: Hoaks Makin Massif Jelang Pencoblosan Pemilu, Paling Banyak Isu Politik
Perempuan Dinilai Mudah Terserang Hoaks Jika Menyangkut Kehidupan Pribadinya
Tangkal Hoaks, Google Indonesia 'Tendang' Berita Pakai Sumber Tak Jelas
Wiranto: Kalau Ada yang Bilang Pemerintah Banyak Utang, Kemiskinan Tambah Itu Hoaks
Di Purworejo, Ma'ruf Amin Kembali Bantah Kabar Hoaks akan Digantikan Ahok