Sejak 2020-Mei 2022, Kejagung Hentikan 1.070 Perkara Lewat Restorative Justice
Dari 1.070 perkara yang dihentikan, banyak tindak pidana yang sifatnya ringan. Dihentikan dan tidak dilanjutkan penuntutannya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melansir data, sejak diterbitkannya Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), sampai Mei 2022 setidaknya 1.070 perkara dihentikan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana menuturkan, penghentian itu turut memberikan manfaat mengingat mahalnya biaya penuntutan. Sudut pandang jaksa juga kini telah fokus ke pemulihan korban ketimbang menjatuhkan hukuman berat.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Kenapa payung hias Juwiring menghadapi masalah regenerasi? Di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, tepatnya di Kecamatan Juwiring, terdapat sentra pembuatan payung lukis. Berbagai bentuk lukisan maupun perpaduan corak dan warna tergores indah di atas payung. Namun di desa itu, para perajin payung lukis menghadapi satu tantangan klasik, regenerasi. Tak banyak generasi berikutnya yang berminat untuk melanjutkan para orang tua mereka melukis di atas payung.
-
Mengapa regenerasi di kalangan Penghayat Kepercayaan di Indonesia menjadi isu utama? “Tidak ada penerus sesepuh pada generasi di bawahnya untuk nguri-uri kepercayaan dan menjalankan ajaran kepercayaan. Jadi saat sesepuh mereka meninggal, roda organisasinya jadi tidak ada yang menjalankan,” Minang menambahkan, masalah berikutnya adalah eksistensi para anggota penghayat di tengah masyarakat.
-
Apa saja kasus yang viral dan baru ditangani polisi? Ragam Kasus Usai Viral Polisi Baru Bergerak Media sosial kerap menjadi sarana masyarakat menyuarakan kegelisahan Termasuk jika berhubungan dengan kepolisian yang tak kunjung bergerak mengusut laporan Kasus viral yang baru langsung diusut memunculkan istilah 'no viral, no justice' Kasus pertama Jalan Rusak di Lampung Video Tiktok Bima Yudho Saputro membahas alasan Lampung tak maju-maju viral Menurut Bima, penyebabnya buruknya infrastruktur, pendidikan, dan mental koruptif pejabat Kasus kedua Ibu Beri Minum Kopi Kepada Bayi Video seorang ibu memberi minum kopi susu saset kepada bayi berusia 7 bulan viral Januari lalu Kasus ketiga Penganiayaan Mario Dandy Aksi Mario menganiaya David viral di Twitter Kasus ini turut menyeret ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo, pejabat Ditjen Pajak Kasus keempat Penganiayaan Aditya Hasibuan Anak dari eks Kabag Binops Ditnarkoba Polda Sumut ini melakukan penganiayaan ke Ken Admiral AKBP Achiruddin juga dipecat secara tidak hormat dari kepolisian karena ikut terlibat Kasus kelima Koboi Jalanan Tol Tomang David Yulianto 'koboi' penodong senjata ke sopir taksi online, Hendra viral di media sosial David menggunakan mobil Mazda dengan pelat nomot dinas kepolisian palsu
-
Kapan Mahkamah Agung memutuskan kasasi kasus TPPU Irfan Suryanagara? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Bagaimana kasus-kasus viral ini diusut polisi? Ragam Kasus Usai Viral Polisi Baru Bergerak Media sosial kerap menjadi sarana masyarakat menyuarakan kegelisahan Termasuk jika berhubungan dengan kepolisian yang tak kunjung bergerak mengusut laporan Kasus viral yang baru langsung diusut memunculkan istilah 'no viral, no justice'
"Tidak hanya karena biaya penuntutan perkara yang mahal, tetapi masyarakat juga menuntut agar Jaksa lebih fokus kepada pemulihan korban daripada menghukum berat pelaku yang seringkali juga hidup dalam kemiskinan," ujarnyadalam keterangan tertulis, Minggu (22/5).
Fadil menyampaikan, dari 1.070 perkara yang dihentikan, banyak tindak pidana yang sifatnya ringan. Dihentikan dan tidak dilanjutkan penuntutannya.
Seorang jaksa harus memahami prinsip tidak harus selalu menuntut tindak pidana. Hal ini karena undang-undang di Indonesia tidak mengenal konsep menuntut adalah suatu kewajiban (mandatory prosecution).
Sebaliknya, sistem hukum Indonesia menganut prinsip diskresi penuntutan, di mana kejahatan akan dituntut, hanya jika penuntutan itu dianggap tepat dan lebih bermanfaat bagi kepentingan umum.
Kejaksaan menggunakan kewenangan diskresinya untuk mengesampingkan perkara yang tidak perlu dituntut selama hak korban dipenuhi oleh pelaku kejahatan.
"Dengan kata lain, Penuntut Umum tidak hanya berwenang untuk menuntut setiap perkara pidana, tetapi juga berwenang untuk tidak melanjutkan penuntutan berdasarkan penilaian Jaksa," sambungnya.
Kriteria Perkara
Fadil menjelaskan ada beberapa kriteria perkara yang dapat dijatuhkan atau dikesampingkan dengan menggunakan prinsip penuntutan diskresioner. Seperti tindak pidana dilakukan baru pertama kali; bukan tindak pidana yang berat, serta nilai, atau kerugian yang ditimbulkan, tidak terlalu besar.
Faktor lain, seperti terdakwa merupakan masyarakat yang secara ekonomi kurang beruntung; atau Terdakwa adalah satu-satunya pencari nafkah keluarga, dimana keluarga akan ikut menderita apabila pelaku ditahan.
"Di sisi lain, sangat disayangkan para korban dalam sistem peradilan pidana seringkali tidak mendapatkan kebutuhan, dukungan, dan pemulihan, meskipun penuntutan kasus pidananya telah berakhir. Untuk itu, diperlukan paradigma baru untuk mengatasi hal ini dalam sistem peradilan pidana dengan pendekatan keadilan restoratif," jelasnya.
Dia menambahkan bahwa salah satu bentuk diskresi penuntutan di Indonesia adalah penghentian penuntutan melalui penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif untuk menghentikan perkara pidana yang sifatnya ringan.
"Secara prinsip, pendekatan keadilan restoratif digunakan sebagai mekanisme praktis. Meskipun bentuk mediasi penal ini tidak diatur secara tegas dalam hukum acara pidana Indonesia, namun Penuntut Umum masih memiliki kendali penuh atas penuntutan suatu perkara dan menggunakan kewenangannya untuk melakukan pemulihan," jelas JAM-Pidum.
Jaksa Tawarkan Damai
JAM-Pidum menjelaskan, dalam praktiknya, setelah mempertimbangkan asas proporsionalitas dan subsidiaritas, Penuntut Umum akan menentukan apakah suatu perkara memenuhi syarat untuk diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif.
"Penuntut Umum mengupayakan perdamaian dengan cara menawarkan kepada korban dan pelaku untuk berdamai. Tata caranya, sedikit banyak mengadopsi Prinsip Dasar Penggunaan Program Keadilan Restoratif. Dalam Masalah Pidana yang dihasilkan oleh Kongres Pencegahan Kejahatan dan Pembinaan Pelaku Kejahatan pada tahun 2000," jelasnya.
Berdasarkan survei penelitian yang dilakukan oleh Komnas HAM, sebesar 85,2 persen responden mendukung penerapan pendekatan keadilan restoratif untuk menghentikan perkara pidana yang tidak perlu serta kejahatan yang sifatnya ringan.
Hal itu menjadi solusi, kata Fadil, mengingat kondisi penjara di Indonesia sudah terlalu padat, masyarakat menuntut reformasi serius dalam praktik penegakan hukum yang cenderung berfokus pada pembalasan dengan pemenjaraan, daripada memulihkan keadilan.
Singkatnya, penting untuk menemukan solusi, mengurangi jumlah narapidana di lembaga pemasyarakatan. Penerapan praktik keadilan restoratif diharapkan membawa konsekuensi mengurangi napi di lembaga pemasyarakatan.
“Untuk meningkatkan penerapan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana Indonesia, kearifan lokal juga dibawa masuk sebagai salah satu sumber penting dalam memperkaya proses penyelesaian perkara, dengan pendekatan keadilan restoratif,” ujar JAM-Pidum.
Adapun tiga poin penting yang dapat dijadikan pelajaran, pertama, keadilan restoratif memperkuat kohesi sosial antar anggota masyarakat. Kedua, memotivasi kejaksaan untuk terlibat dalam tujuan keadilan, yaitu pemulihan, bagi mereka yang membutuhkannya.
(mdk/noe)